FOKUSJATENG,COM, KARANGANYAR – Kader PDIP yang juga anggota Komisi VIII DPR RI, Paryono berharap Pemkab Karanganyar untuk secepatnya membuat dan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pesantren.
Desakan agar terealisasinya perda tersebut, dipandang perlu sebagai payung regulasi terhadap keberlangsungan dan perkembangan pendidikan bagi civitas pondok pesantren.
“Undang – Undang tentang Pesantren sudah disahkan oleh Presiden Jokowi. Karena itu kami berharap supaya kepala daerah, khususnya pada kesempatan ini, Pemkab Karanganyar, agar bersama DPRD segera merealisasikan Perda tentang Pesantren,” jelas Paryono, saat menghadiri acara Ngobrol Pendidikan Islam (Ngopi) dengan tema Peran Pendidikan Islam dalam Membangun Peradaban yang diselenggarakan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar, di Hotel Taman Sari, Karanganyar, Rabu (24/8/2022).
Menurut Paryono, sejak Undang Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren disahkan oleh pemerintah pusat, sampai saat ini, di wilayah Jawa Tengah baru ada beberapa kabupaten yang sudah menerbitkan perda tersebut, yaitu Kendal, Demak dan Wonosobo. Melihat kondisi yang ada, ia berharap agar Karanganyar menjadi kabupaten pelopor yang memiliki Perda tentang Pesantren untuk wilayah Solo Raya.
Paryono menambahkan, Undang Undang tersebut juga menyinggung tentang peran serta pemerintah daerah dalam pengembangan pesantren. Karena itu, dengan diterbitkannya Perda tentang Pesantren, maka nantinya pesantren bisa mendapatkan perhatian yang proporsional dari pemerintah setempat.
“Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelayanan pendidikan yang sama terhadap rakyatnya. Maka, regulasi Perda tentang Pesantren ini untuk menyempurnakan dari Undang Undang yang sudah ada. Dengan begitu, apa yang menjadi kebutuhan dan kepentingan dari pesantren bisa terlindungi, baik menyangkut kebutuhan regulasi secara teknis maupun hal pendanaan nantinya,” tandas Paryono.
Dalam kesempatan yang sama, pernyataan Paryono terkait harapan realisasi Perda tersebut, juga mendapat dukungan dari Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Karanganyar, KH Nuril Huda dan Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Karanganyar, Dr Muhammad Samsuri.
Menurut Ketua PCNU Karanganyar, KH Nuril Huda, jika Perda tentang Pesantren segera terealisasi, maka hal itu akan lebih memberi ruang terhadap berkembangnya pesantren dalam menjalankan fungsi strategis terkait pelayanan pendidikan serta memberikan jaminan dalam penyelenggaraannya.
“Tentunya kami sangat mengapresiasi atas apa yang telah disampaikan Bapak Paryono mengenai usulan agar Pemkab Karanganyar segera membuat Perda tentang Pesantren. Desakan beliau kepada Pemkab Karanganyar sangat realistis, mengingat pemerintah pusat juga sudah mengesahkan Undang Undang tentang Pesantren, yang seharusnya memang harus ditindak lanjuti dengan adanya Perda,” ucapnya.
Senada, Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Karanganyar, Dr Muhammad Samsuri juga ikut mendorong untuk segera diterbitkannya Perda tentang Pesantren oleh Pemkab Karanganyar. Menurutnya, dengan adanya Perda tentang Pesantren, maka diharapkan stigma dikotomi antara pendidikan agama dan pendidikan umum, bisa segera mendapatkan titik temu.
“Selama ini perhatian pemerintah lebih banyak diberikan pada pendidikan umum. Sedangkan pendidikan berbasis agama seperti pesantren, madrasah dan TPQ belum mendapatkan perhatian yang cukup, baik soal pendanaan, pemberdayaan sumber daya manusia maupun kesejahteraannya. Maka, sudah saatnya jika pendidikan berlatar belakang apapun adalah menjadi tanggung jawab pemerintah juga. Stigma dikotomi inilah yang harus ikut segera dirubah,” ungkapnya.( kl/bre)