FOKUS JATENG-KARANGANYAR- Tidak dapat dipungkiri bahwa tindakan Bullying sudah terjadi sejak jaman dahulu, dan makin marak dilakukan sejalan dengan kemajuan teknologi yang terjadi pada saat ini. Tindakan bullying sendiri merupakan bagian dari perilaku agresi, seperti ejekan, hinaan, dan ancaman yang sangat bertentangan dengan UUD 1945 pasal 28B ayat 2 yang berbunyi, “Menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.
“Maka dari itu saya terdorong untuk mengadakan sosialisasi tentang Bullying di Desa Kragan Gondangrejo dengan sasaran para pemuda dan pemudi karang taruna setempat,” kata Selvia Meilana Haryanti, mahasiswi Kelompok 29 KKNT MBKM Universitas Slamet Riyadi Surakarta dengan tema Unisri Berkontribusi Dalam Kebangkitan Pasca Pandemi dilaksanakan pada tanggal 25 Juli 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022.
Kelompok 29 ini ditempatkan di Desa Kragan, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar Dengan Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) Bapak Muadz, S.Sn., MA
Dalam rilisnya, Selvia menegaskan tindakan bullying tentu sangat merugikan korban dan dapat mempengaruhi psikisnya. Bahkan dapat membuat korban merasa tidak percaya diri dan yang paling parah tindakan bullying dapat membuat korban depresi hingga bunuh diri seperti kasus yang terjadi kepada seorang bocah di Tasikmalaya yang depresi karena dipaksa setubuhi kucing beberapa waktu lalu.
“Tindakan bullying dapat membuat korban depresi hingga bunuh diri,” kata Selvia pada kegiatan yang berlangsung di Balai Desa Kragan dengan menghadirkan pembicara Joko Yunanto S.H yang merupakan seorang Advokat sekaligus ketua DPC Granat.
Kegiatan sosialisasi ini di awali dengan paparan materi oleh pembicara yang menjelaskan bahaya bullying serta konsekuensi hukum yang akan menjerat pelaku bullying.
Mahasiswi ilmu hukum ini berharap, dengan adanya sosialisasi ini remaja di Desa Kragan Gondangrejo Karanganyar dapat meningkatkan kesadaran untuk menghindari tindakan bullying dan mencegah tindakan bullying, baik sebagai korban maupun pelaku, serta dapat memahami hukum dan menaati aturan hukum yang berlaku. (**)
Selain Bahaya, Bullying Ada Konsekuensi Hukumnya
