Penyimpangan Proyek Rp 680 Juta Diadukan Kejaksaan

FOKUSJATENG.COM, SRAGEN – Sejumlah pekerjaan proyek tahun anggaran 2021 di Desa Nganti, Kecamatan Gemolong, dilaporkan ke Kejaksaan Sragen. Aduan dalam bentuk surat yang mengatasnamakan Forum Warga Desa Nganti ini mengindikasi terjadi penyimpangan proyek dari Anggaran Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD) kisaran Rp 680 juta.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, ada aduan dalam ‘surat kaleng’ lantaran tidak ada pihak yang tanda tangan. Hanya saja, dalam surat tak bertuan itu membeberkan dugaan penyimpangan sejumlah proyek di Desa Nganti. Lantaran tidak adanya papan nama maupun prasasti proyek pekerjaan, pekerjaan yang molor dan ditengarai pekerjaan tidak sesuai anggaran. Dalam surat itu juga menyebutkan dalam pekerjaan proyek tidak melibatkan Tim Pengelola Kegiatan (TPK). Lantaran semua pekerjaan infrastruktur, muncul dugaan langsung ditangani Kepala Desa setempat. Sedangkan indikasi penyimpangan proyek tersebut, diantaranya pekerjaan gorong- gorong selokan Dukuh Nglebak Rp 210 Juta. Pemeliharaan jembatan desa Rp 100 juta. Pembangunan air bersih Pamdes Dukuh Gandu Rp 170 juta dan Pamdes Nglebak Rp 100 juta.
Kasi Intel Kejari Sragen Dipto Brahmono mengakui adanya surat aduan soal Desa Nganti tersebut. Meski surat itu tidak menyebutkan nama pengirimnya, namun pihak kejaksaan tetap akan menindak lanjuti aduan tersebut.
“Aduan dalam bentuk apapun tetap kita tanggapi dan tindak lanjuti. Seperti aduan soal sejumlah pekerjaan proyek Desa Nganti yang dalam suratnya tidak ada pelapornya, tetap kita tindak lanjuti,” papar Dipto Brahmono, kemarin. (Santo/bre)