Warga Desa Cepogo Menolak Keberadaan Proyek Penambangan Galian C

Keberadaan galian C yang di Dusun Macan Mati, Desa/Kecamatan Cepogo mendapat penolakan warga. (yull/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-BOYOLALI- Warga Desa Cepogo/ Kecamatan Cepogo Kabupaten Boyolali sepakat menolak keberadaan proyek penambangan galian C dengan menggunakan alat berat di wilayahnya. Bahkan warga sempat meminta aktivitas proyek galian C di Dusun Macan Mati desa setempat dihentikan. Selain itu, aktivitas penambangan yang beroperasi sejak 29 Agustus itu, diketahui tidak ada perizinan lingkungan dan teknis.
“Penambang itu baru memegang SIPB dari OSS (Online single submission), namun, sudah melaksanakan kegiatan penambangan. Artinya, izin lingkungan dan teknis belum. Tapi sudah melakukan kegiatan penambangan. Sehingga masyarakat merasa keberatan dan akan menyampaikan aspirasi tersebut dengan cara unjuk rasa,” ujar Kepala Desa Cepogo Mawardi, pada Kamis 8 September 2022.
Desa Cepogo telah membuat kebijakan lokal yang tertuang dalam musyawarah desa khusus (Musdesus) yang dihadiri seluruh elemen masyarakat. Dalam musdesus tersebut, warga menolak adanya penambangan galian C dengan alat berat, menurut Mawardi, pihaknya terpaksa menghentikan antivitas penabangan itu, dikarenakan tidak ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Apalagi masyarakat juga tidak tahu bagaimana mekanisme penghentian galian C. Dan siapa yang berwenang untuk menghentikan kegiatan penambangan tersebut. Sementara pengajuan izin melalui OSS. Dia menilai, sudah jelas kegiatan penambangan ini melanggar hukum. Karena belum ada izin lingkungan.
“Karena dampak positif dan negatifnya tidak seimbang. Yang untung hanya satu dua orang yang punya kepentingan dan juga pengusaha yang notabene tidak beralamat dari warga sekitar,” katanya.
Mawardi menambahkan, batas koordinat penggalian yang ditetapkan juga belum mendapatkan persetujuan penuh dari pemilik lahan. Namun, yang sudah masuk wilayah penambangan sesuai koordinat dimasukan semua. Padahal hampir 90 persen pemilih lahan tidak setuju dan menolak.
Sementara itu, Kasi Penindakan Satpol PP Boyolali, Tri Joko Mulyono, mengatakan perizinan penambangan galian C berada di pusat. Namun, pihaknya menerima aduan masyarakat pada 11 Agustus lalu. Aduan tersebut disampaikan dalam forum kecamatan yang juga dihadiri oleh petugas Satpol PP. Setelah itu, pihaknya melakukan monitoring dan pengecekan lokasi tambang.
” Kami juga klarifikasi untuk SIPB ada. Namun, pihak penambang belum bisa menunjukan izin Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL/UKL). Imbauan ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2016 tentang penertiban umum. Jadi kami minta dihentikan dulu,” katanya.
Hanya saja, pihak penambang masih nekad beroperasi. Sehingga terjadi penolakan keras dari warga. Pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi. Utamanya untuk penindakan pertambangan tanpa izin.
Pantauan di lokasi, terdapat dua alat berat untuk penggalian. Namun, tidak dioperasikan. Dilokasi terlihat sejumlah warga yang melakukan penambangan manual. Selain itu, tampak ada dua truk yang mengantri mengambil batu yang sudah dipecah. Para sopir yang mengambil batu ini mengaku baru pertama kali mengambil di lokasi galian c tersebut. (*)