FOKUSJATENG.COM, KARANGANYAR – Drama panjang Kasus Dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Karanganyar, mulai episode babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menetapkan dua tersangka dalam kasus yang dinyatakan merugikan negara sebesar Rp 1,1 milliar.
Kepala seksi (Kasi) Pidsus Kejari Karanganyar Tubagus Gilang Hidayatullah didampingi Kasi Intel Bayu dalam jumpa pers menyebutkan, dua tersangka yang ditetapkan tersebut adalah S selaku kepala desa dan EK selaku Direktur BUMDES Berjo. “Penetapan ini berdasarkan dua alat bukti dalam kasus dugaan korupsi BUMDES Berjo, yakni bukti surat keterangan saksi dan keterangan ahli,” ungkapnya Kamis (15/9/2022).
Lebih lanjut Gilang menjelaskan, dalam waktu dekat kedua tersangka ini akan dipanggil kembali untuk dimintai keterangan. Dasar penetapan dua tersangka ini setelah Kejari memeriksa sekitar 20 saksi dan 2 dari ahli. Berdasarkan hasil audit dari inspektorat Pemkab Karanganyar menyebutkan, terjadi kerugian negara sebesar Rp 1,1 milliar.
Besarnya kerugian ini tak lain dari penyelidikan dari sejumlah pembangunan dan pengembangan di objek wisata di Telaga Madirda serta adanya dugaan penggunaan dana untuk kepentingan pribadi. “Dugaan korupsi ini terjadi pada pembangunan kolam renang, lahan parkir, dan pengembangan di Telaga Madirda,” jelas Gilang.
Kejari Karanganyar juga menepis adanya anggapan lambat dalam penetapan tersangka dalam kasus dugaan Korupsi BUMDES Berjo. Menurutnya, perjalanan kasus kurang dari 6 bulan tidak waktu yang lama, karena dalam proses penyelidikan hingga penetapan tersangka membutuhkan sikap kehati-hatian.
”Saya kira tidak ada kata lambat. Tidak ada enam bulan perjalanan kasus ini merupakan wajar, dan ini sebagai bentuk kehatian-hatian dalam menangani kasus dugaan korupsi. Karena kami juga harus benar-benar memastikan, karena dalam persidangan kita harus melakukan pembuktian,” tambah dia.
Meski sudah ditetapkan dua tersangka, Kejari Karanganyar baru akan melakukan pemeriksaan lanjutan pada pekan depan. Kejari Karanganyar juga menyakini dua tersangka tidak akan melarikan diri atau menghilang. (Ha/bre)