Rumah ini Dikepung Proyek Tol Solo- Yogya

Gunawan dan keluarganya, serta keluarga ibunya, Sri Surantini terpaksa masih bertahan ditengah kepungan proyek tol (doc/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-BOYOLALI- Gunawan dan keluarganya, serta keluarga ibunya, Sri Surantini terpaksa masih bertahan di Dukuh Klinggen, Desa Guwokajen, Kecamatan Sawit, Kabupaten Boyolali. Padahal, di belakang rumah sudah berdiri kokoh pondasi jembatan tol. Di sisi barat rumah juga ada tumpukan girder yang akan dipasang pada pondasi jembatan. Suara bising dan kepulan debu pun menjadi teman sehari- hari.
“Ya seperti ini mas, debu dan suara bising terus mengganggu tiap hari,” kata Gunawan. Rabu 21 September 2022.
Untuk pergi beraktifitas, kedua keluarga itu harus melewati kawasan proyek. Sehingga butuh perhatian ekstra. Belum lagi jalan kampung yang sudah tertutup material tanah urug. Praktis jalan berdebu karena selalu dilalui kendaraan proyek.
“Sedangkan kalau hujan, jalan menjadi licin,”imbuhnya.
Kedua keluarga ini mengaku terpaksa belum bisa pindah. Hal itu dikarenakan belum mendapatkan uang ganti rugi (UGR) proyek tol Solo- Yogya. Sementara puluhan tetangganya sudah mendapatkan ganti rugi dan pindah ke tempat lain seiring berjalannya proyek nasional tersebut.
Gunawan mengungkapkan, sebenarnya dia dan keluarganya sudah menerima besaran UGR yang ditetapkan pemerintah. Yaitu total sebesar Rp 2,115 miliar untuk 4 bidang tanah. Hanya saja, UGR belum bisa diterima karena ada gugatan dari dua saudaranya, Rini dan Andri.
Gugatan di pertama PN Boyolali dan banding PT Jateng ditolak dan sudah inkrah. Lalu ada gugatan lagi di PA juga ditolak. Ternyata, ada pengajuan gugatan lagi di PA dengan materi yang sama.
”Seharusnya ada patokan hukum yang tegas terkait pengajuan gugatan. Kalau materi sama, seharusnya tak boleh diajukan lagi. Bayangkan semisal ada 100 orang berbuat sama untuk proyek tol Solo- Yogya ini, pemerintah sendiri pasti repot,” ujarnya.
Sementara itu, dihubungi melalui ponselnya, Andri mengakui kini tengah mengajukan gugatan lagi ke PA Boyolali. “Memang, kami mengajukan gugatan lagi. Kami hanya meminta keadilan dan hak kami, itu saja,” kata Andri. (*)