Penggalian Situs Gumuk Serut Candi Tlawong Dihentikan

Bekas penggalian ditutup dengan terpal berwarna biru. Tidak ada aktivitas penggalian. Namun, beberapa pekerja tampak berkumpul di situs Gumuk Serut. Mereka melakukan survei permukaan dan survei bawah permukaan. (doc.bhs/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-BOYOLALI-Penelitian situs Gumuk Serut Candi Tlawong yang dilakukan Disdikbud Boyolali dengan menggandeng pihak swasta sebagai pelaksananya itu sudah dilakukan sejak Kamis 29 Oktober 2022 kemarin,diawali dengan agenda bedah bumi. Kemudian Jumat hari ini mulai dilakukan pengupasan lapisan tanah. Hanya saja, Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah menghentikan kegiatan penggalian situs arkeologi, Gumuk Serut. Kegiatan penggalian oleh Disdikbud dengan pihak ketiga ini disinyalir tanpa berkoordinasi dengan BPCB Jateng. Apalagi, izin yang diajukan adalah focus group dicussion (FGD). Bukan penggalian situs Gumuk Serut. Namun, pelaksana justru melakukan penggalian situs.
“Dari Dinas (Disdikbud Boyolali) sudah menyampaikan bahwa saat ini penggalian telah berhenti. Mereka sudah meminta sejak Jumat kemarin, tapi baru berhenti ketika Kades setempat yang langsung turun ke lapangan,” kata Kepala BPCB Jateng, Sukranadi usai pertemuan dengan Bidang Kebudayaan Disdikbud Boyolali pada Senin 3 Oktober 2022 .
Menurut dia, koordinasi terkait eskavasi di situs Gumuk Serut Candi Tlawong masih akan berlanjut. Disdikbud Boyolali masih akan melakukan pertemuan lagi dengan BPCB Jateng dan menghadirkan pihak CV atau pihak ketiga pelaksana eskavasi.
“Tindak-lanjutnya akan hadir lagi bersama CV tersebut untuk ke kantor (BPCB Jateng) lagi untuk membahas tinjutnya (tindaklanjutnya), karena tadi yang hadir dari Dinas saja. Kemungkinan besok Kamis,” jelasnya.
Dalam pertemuan Senin tadi, pihaknya juga sempat mempertanyakan ke Disdikbud tentang kontrak dengan CV tersebut untuk pekerjaan apa.
“Ketika saya tanya kontrak CV itu untuk mengerjakan apa, katanya cuma akan FGD (focus grup discussion),” ungkap dia.
Terkait tindak lanjut penggalian situs Gumuk Candi Tlawong tersebut, Sukranadi, mengatakan menunggu hasil pertemuan di hari Kamis tersebut.

*Bukan Tahapan Ekskavasi *
Terpisah Kepala Disdikbud Boyolali, Darmanto, mengatakan bahwa Bidang Kebudayaan sudah datang ke BPCB untuk diskusi terkait kegiatan di situs Gumuk Serut. Darmanto juga menyatakan jika penggalian di situs tersebut belum sampai ke tahapan eskavasi.
“Hari ini Pak Kabid (Kebudayaan) ke BPCB, salah satunya untuk diskusi masalah itu. Belum sampai kesana (ekskavasi). Yang terpenting saya itu bisa melaksanakan Tupoksi saya untuk melaporkan kepada pimpinan, dalam hal ini Bupati. Karena kita belum punya orang yang ahli, maka kita selalu melibatkan BPCB. Dia yang punya tenaga ahli,” katanya.
Darmanto menambahkan, “Belum sampai situ, belum sampai eskavasi. (Ini kegiatan) Inventarisasi. Setelah itu kaji (pengkajian), setelah kaji keluar rekomendasi. Rekomendasi menjadi bahan laporan saya kepada Pak Bupati. Nanti keputusan ada di pimpinan.”
Sedangkan terkait adanya kegiatan pengelupasan lapisan tanah di situs tersebut pada Jumat lalu, Darmanto menyatakan hal itu untuk melihat kondisi batuan situs saja.
“Itu Cuma sekedar untuk melihat saja, karena sawah dinggo tumpukan dami (ditumpuki jerami), ketika nggak dibersihkan kan nggak kelihatan. Belum sampai tahapan eskavasi,” tandasnya.

* Tunggu Perintah BPCB*
Pantauan di lokasi, petak yang direncanakan untuk penggalian sudah terpasang. Tepat di bawah pohon Daru, satu yoni besar berdiri miring. Di bagian barat gumuk, bekas penggalian ditutup dengan terpal berwarna biru. Sepanjang kurang lebih tiga meteran. Di hari keempat ini, tidak ada aktivitas penggalian. Namun, beberapa pekerja tampak berkumpul di situs Gumuk Serut. Mereka melakukan survei permukaan dan survei bawah permukaan.
Ketua Boyolali Heritage Society (BHS), Kusworo Rahardian, menilai, kegiatan ekskavasi merupakan suatu metode untuk kajian arkeologi. Seharusnya, kegiatan penggalian arkeologi seperti di Situs Gumuk Serut ini. Harus ada koordinasi dengan BPCB Jateng terlebih dahulu. Apalagi BPCB sebagai pemegang kewenangan tertinggi dalam bidang arkeologi.
Selain itu, dalam kegiatan penggalian aturan perundangan dan regulasinya. Seperti tidak boleh dilakukan secara perorangan. Sedangkan institusi seperti Dinas, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), universitas dan lainnya. Sedangkan jika menggandeng pihak ketiga, tergantung perintah kerja dan perizinan BPCB seperti apa.
“Jadi menurut saya tunggu perintah BPCB. Dan tiap penggalian harus ada koordinasi dengan instansi terkait. Meskipun swakelola dari Disdik itu boleh. Karena, kalau lihat sudah masuk model penggalian begini, ini sudah masuk tahapan awal ekskavasi. Dan di sini, koordinasi Disdikbud ke BPCB telat. Jadi sudah mau digali baru laporan. Dan infonya juga dihentikan,” katanya. (*)