FOKUS JATENG-BOYOLALI-Setelah sempat dikabarkan hilang, akhirnya sertifikat tanah warga di Desa Guwokajen, Kecamatan Sawit, Boyolali yang terdampak pembangunan tol Solo-Jogja dapat diterbitkan lagi.
Kasi Pengadan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Boyolali, Djarot Sucahya menyebut masih 6 bidang tanah warga Desa Guwokajen yang belum bisa dibebaskan.
Hal itu dikarenakan,4 bidang masih dalam sengketa, satu bidang karena ahli warisnya ada yang mengalami gangguan jiwa sementara ahli waris lain berada di luar Jawa.
Kemudian, satu bidang lagi disebabkan tanah itu semula sempat dinilai tidak ada kepemilikannya. Namun, setelah dilakukan pelacakan, akhirnya pemilik bidang tanah tersebut ketemu. Hanya saja yang bersangkutan tak dapat menunjukkan bukti kepemilikannya.
“Dulunya sertifikatnya hilang. Akan tetapi sekarang sudah terbit,” kata Djarot, Kamis 13 Oktober 2022.
Dijelaskan, bidang tersebut kemudian dilakukan validasi. Setelah lengkap, langkah selanjautnya adalah mengusulkan ke Lembaga Menejemen Aset Negara (LMAN) untuk dilakukan pembayaran ganti rugi.
Selain, satu bidang warga Guwokajen tersebut, pihaknya juga telah selesai melakukan validasi terhadap tanah milik Pemerintah provinsi. Bidang tanah yang ada di Desa Kuwiran, Kecamatan Banyudono, itu juga telah diusulkan ke LMAN.
” Kapannya (Pembayaranya) kita masih menunggu dari LMAN.”
Djarot menyebut dari 111 bidang tanah masih dalam paling banyak merupakan Tanah Kas Desa ( TKD), Tanah pemerintah. Antara lain 26 di Desa Kuwiran, Kecamatan Banyudono, dan 11 Bidang di Desa Guwokajen, Kecamatan Sawit. Seluruh bidang TKD tersebut termasuk kantor Desanya masing-masing.
Selain itu juga ada satu makam yang harus dipindahkan. Yakni berada di desa Jatirejo. Di Desa Jatirejo ini juga masih 3 bidang tanah warga yang belum bebas
” selama proses pembebasan lahan tol, pemiliknya tak pernah datang,” katanya.
Sementara, sejalan cairnya uang ganti rugi (UGR) tanah kas desa (TKD) yang terkena proyek tol Solo- Yogya, Pemdes Jembungan, Kecamatan Banyudono siap- siap mencari tanah kas pengganti. Tanah tersebut diutamakan di desa setempat.
“Iya, sesuai ketentuan kami harus mencari tanah kas pengganti. Diutamakan lokasinya di Desa Jembungan dulu. Kalau sudah tidak ada, baru bisa mencari di desa sekitar seperti Kuwiran, Jipangan, Sambon atau Cangkringan,” ujar Kades Jembungan, Suwarno.
Dijelaskan, TKD yang terkena tol Solo- Yogya sebanyak 20 bidang dengan luas total 43.500 meter persegi. Adapun jumlah UGR yang diterima sebanyak Rp 44 miliar. Dana tersebut saat ini sudah masuk rekening desa. Bahkan, sudah masuk dalam APBDes Perubahan 2022.
“Kami perkirakan dengan dana tersebut bisa membeli tanah pengganti sebanyak 39 bidang. Jadi hampir dua kali lipatnya.”
Namun, untuk penetapan harga tanah pengganti, pihaknya tidak bisa menentukan harga secara sepihak. Pasalnya, sudah ada tim appraisal yang menentukan harga tanah tersebut. “Jadi pihak panitia desa akan membayar harga tanah sesuai ketentuan dari tim appraisal.” (*)