FOKUSJATENG.COM, KARANGANYAR – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) memberikan sosialisasi dan penyuluhan hukum di kantor Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Tirta Lawu Karanganyar, pada Selasa (18/10/2022).
Bertempat di Aula Workshop PUDAM setempat, Kegiatan sosialisasi yang mengusung tema “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman” itu dipimpin langsung Kasi Penegakan Hukum (Penkum) Kejati Jateng, Bambang Tejo M.
Bambang Tejo mengatakan, penyuluhan dan sosialisasi itu bertujuan untuk memberikan pengetahuan atau wawasan yang lebih luas tentang hukum kepada jajaran direksi hingga karyawan PUDAM Tirta Lawu, sehingga memiliki rasa tanggung jawab terhadap pekerjaan, utamanya dalam hal pengelolaan keuangan perusahaan.
“Penyuluhan ini kami sampaikan untuk memberikan pemahaman tentang hukum sebagai upaya pencegahan terhadap tindak pidana korupsi, terutama dalam hal pengelolaan keuangan daerah. Hal ini bertujuan agar para direksi maupun karyawan bekerja sesuai koridor yang benar,” ungkap Bambang Tejo kepada wartawan, di sela kegiatan.
Dengan sosialisasi tersebut, kata Bambang, maka juga diharapkan bisa meminimalisir terjadinya penyimpangan.
“Sehingga bila nantinya para karyawan ini sadar akan terjadi penyimpanan, maka secara otomatis, mereka pun bisa segera menghentikan atau melaporkan pada pimpinan untuk mengembalikan kearah jalur birokrasi yang sehat,” jelasnya.
Lebih lanjut Bambang menyampaikan, perlunya pembekalan karyawan dengan literasi tentang hukum, juga diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran sehingga mereka dapat terhindarkan dari potensi objek kejahatan itu sendiri.
“Dengan “Tagline ‘Kenali Hukum, Jauhi Hukum’ merupakan sesuatu yang harus terealisasi setelah diselenggarakannya kegiatan ini,” tandasnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama (Dirut) PUDAM Tirta Lawu Karanganyar, Prihanto, menyambut baik serta memberikan apresiasi atas penyuluhan yang telah disampaikan oleh Kejati Jateng tersebut.
Menurut Prihanto, kegiatan penyuluhan tersebut dapat menjadi motivasi serta meningkatkan profesionalisme karyawan dalam melakukan pekerjaan, begitu pula dalam hal mengelola administrasi perusahaan sesuai dengan standar hukum yang ada.
“Sosialisasi hukum ini di titik beratkan pada langkah pencegahan sebelum terjadi hal – hal yang menyimpang dalam pelaksanaan kegiatan di instansi. Karena bagaimana pun juga antisipasi sangatlah penting untuk dilakukan, agar jangan sampai terjadi kesalahan prosedur, misalnya dalam pengadaan barang, pengerjaan proyek dan hal yang lainnya” ucap Prihanto. (Kl/bre)