FOKUS JATENG-BOYOLALI-Jajaran Satpol PP Kabupaten Boyolali menggelar razia penertiban spanduk, banner, umbul-umbul serta papan reklame di kawasan perkotaan yang menyalahi aturan, kadaluarsa hingga yang tidak ada izinnya. Penertiban reklame ini juga mengacu pada Perda Nomor 4 tahun 2016 dan nomor 4 tahun 2017. Penertiban ini dilakukan dengan menisir kawasan perkotaan tepatnya di sepanjang jalan Perintis Kemerdekaan dan Jalan Pandanaran.
Sunarno, Kepala Satpol PP Kabupaten Boyolali mengatakan, penertiban dilakukan karena banyak reklame, baliho maupun spanduk yang sudah lewat masa tenggang pemasangan. Jika terdapat baliho maupun reklame yang sudah lewat masa izin tetapi masih terpasang, petugas langsung mencopot baliho maupun reklamer tersebut.
Selain itu Sunarno menyebut, tidak sedikit baliho maupun reklame yang pemasangannya tidak sesuai dengan aturan. Misalkan saja ditempel dipohon dan tiang listrik, hal ini dapat merusak lingkungan sehingga memang perlu dilakukan penertiban. Sunarno menegaskan, puluhan baliho maupun reklame yang sudah diturunkan menjadi barang sitaan Satpol PP.
“Jadi, kita tertibkan yang udah habis masa izinnya dan yang menyalahi aturan. Tadi di Perintis Kemerdekaan juga ada puluhan bahkan lebih, kalau razia baliho, reklame dan spanduk,” kata Sunarno, pada Selasa 18 Oktober 2022.
Selain habis masa tenggang izin pemasangan, Satpol PP Kabupaten Boyolali juga menertibkan baliho, reklame maupun poster yang terpasang, namun menyalahi aturan atau tanpa izin, hingga salah pemasangan.
“Kami sebelumnya juga melayangkan surat kepada pemasang agar segera menurunkan baliho reklame yang kadaluwarsa atau menyalahi aturan itu,” pungkasnya. (*)