Bawaslu Sukoharjo Datangkan Akademisi UNS Gelar Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif

Dr. Bramastia, S.Pd., M.Pd. selaku Dosen Pascasarjana Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UNS Surakarta menyampaikan materinya terkait dengan pengawasan pemilu partisipatif (doc.bram/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-SUKOHARJO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo menggelar Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif dengan narasumber Suwarmin selaku salah satu Direktur Bisnis dan Konten Media di Solo dan Bramastia selaku Dosen Pascasarjana Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UNS Surakarta serta Pranichayudha Rohsulina selaku Dosen Univet Bantara Sukoharjo sebagai Moderator. Kegiatan dilaksanakan di Hotel Tosan, Rabu 12 Oktober 2022.
Sosialisasi Pengawasan Pamilu Pemilu kali ini bertujuan untuk menambah wawasan kepada masyarakat terkait dengan kepemiluan dan Kepengawasan Partisipatif serta untuk meningkatkan pemahaman kepada masyarakat dalam melaporkan segala bentuk indikasi pelanggaran atau kecurangan selama proses pelaksanaan pesta demokrasi pada pemilu serentak tahun 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sukoharjo Bambang Muryanto menyampaikan sambutan dan dilanjutkan membuka acara. Dalam sambutannya mengatakan bahwa saat ini adalah tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol peserta pemilu 2024. Mulai tanggal 15 Oktober 2025 sudah masuk pada tahapan Verifikasi Faktual.
“Kami berpesan kepada perwakilan parpol khususnya yang non parlemen agar mempersiapkan baik kepengurusan, kantor maupun keanggotaan untuk memudahkan tim Verifikasi maupun Bawaslu yang mengawasi verifikasi factual,” ujarnya.
Dosen Pascasarjana Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UNS Surakarta Bramastia menyampaikan materinya terkait dengan pengawasan pemilu partisipatif bahwa masyarakat dapat berperan serta dalam Penyelenggaraan Pemilu Serentak tahun 2024. Pertama, masyarakat dapat berperan menjadi Penyelenggara Pemilu 2024. Kedua, masyarakat dapat berperan sebagai Peserta Pemilu dengan cara menjadi Pengurus maupun anggota Partai Politik yang mendaftarkan sebagai Peserta Pemilu 2024. Ketiga, masyarakat dapat berperan sebagai Pemantau Pemilu. Keempat, masyarakat sebagai salah satu Mitra Strategis dalam Pengawasan Pemilu Partisipatif berperan sangat penting pada proses Pengawasan Partisipatif dalam memberikan informasi awal, sehingga dapat mencegah pelanggaran, kemudian ikut mengawasi/ memantau proses Pemilu, dan dapat melaporkan apabila terjadi indikasi Pelanggaran. Kelima, masyarakat dapat menjadi pemilih cerdas.
“Keenam, masyarakat bijak dalam menggunakan media sosial, diera digitalisasi media sosial sebagai alat informasi yang paling cepat, dengan adanya media sosial masayarakat dapat memilah antara blackcampaign, negative campaign dan berita hoax,” ujar Dosen Pascasarjana FKIP UNS Surakarta.
Sedangkan, Suwarmin menyampaikan bahwa semua orang dapat memproduksi dan mereproduksi pesan, dengan persaingan politik yang panas memicu orang untuk meyebar informasi hoaks dengan media sosial ribuan informasi hoaks lebih cepat beredar.
Dijelaskan masyarakat dapat mengklasifikan informasi hoaks dengan cara : Hoaks itu pesan atau berita yang menipu; Informasinya menciptakan kecemasan, kebencian atau pemujaan berlebihan; Sumbernya tidak jelas, sehingga tidak bisa dimintai pertanggung jawaban; Pesan sepihak, menyerang atau membela saja; sering mencatut nama tokoh berkredibilitas; menggunakan nama yang mirip dengan media terkenal; memanfaatkan fanatisme, atas nama ideologi atau agama; judul (pengantar) dengan isi tidak cocok; tampilan atau judul provokatif dan minta supaya dishare atau diviralkan.
“Untuk itu, kami mengajak semua elemen bersama-sama untuk berpoliik dengan cerdas,” pungkasnya. (**)