Satpol PP Boyolali Intensifkan Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal

Anggota Satpol PP Boyolali memberikan pemahaman dengan gamblang perbedaan rokok ilegal dan yang legal. (yull/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-BOYOLALI- Peredaran rokok illegal tanpa cukai di Kabupaten Boyolali hingga kini masih tinggi. Rokok tanpa adanya cukai tembakau ini biasanya beredar di wilayah-wilayah perbatasan. Seperti di daerah utara yang berbatasan langsung dengan kabupaten Grobogan, Sragen dan di lereng Merapi-Merbabu yang berbatasan dengan kabupaten Semarang dan Magelang. Modus pemasaran rokok juga mulai bergeser. Jika dulu ada ditiap toko kelontong, sekarang dijual daring. Baik dengan mengirimkan dalam bentuk paket, maupun cash on delivery (COD).
Adi Nuryanto (40) salah satu seles salah satu perusahaan rokok mengaku beberapa kali menjumpai adanya rokok-rokok ilegal tersebut. Rokok itu dijual dengan harga yang jauh lebih murah ketimbang rokok-rokok yang telah terkenal.
“Saya pas keliling itu pernah menemui ada pedagang kios yang menjual rokok tersebut,” jelasnya, Kamis 20 Oktober 2022.
Dia mengaku peredaran rokok itu cukup meresahkan bagi pedagang rokok resmi. Harga rokok yang jauh lebih murah menjadikan pembeli banyak yang minat.
“Biasanya kan petani untuk dibawa kesawah, yang mau mancing, karena rokoknya boros pasti beli rokok-rokok bodong,” ungkapnya.
Kasi penindakan, Satpol PP Boyolali, Tri Joko Mulyono membenarkan jika peredaran rokok ilegal di Boyolali masih ada. Bahkan modus jual beli rokok ilegal mulai bergeser. Jika dulu, rokok tanpa pita cukai dijual di toko-toko dan warung kelontong. Kini, penjual tak lagi menampakan di etalase. Namun, disembunyikan. Selain itu, ada modus baru. Yakni, melalui pengiriman jasa paket dan COD.
Terkait hal itu, Anggota Satpol PP dibagi dalam beberapa Tim untuk bergera memberikan pemahaman kepada pedagang dan pelaku usaha jasa paket. Pertama, petugas mendatangi salah satu outlet pengiriman paket di kawasan bisnis Sunggingan Boyolali.
Disana, anggota menjelaskan dengan gamblang perbedaan rokok ilegal dan yang legal.
“Sekarang modus operandi berubah, dulunya menjual di toko, warung sekarang gak tampak, disembunyikan. Kalau ada yang beli, baru dikeluarkan. Lalu, modusnya juga bergeser melalui COD dan jasa paket. Jadi jualnya di market place. Makanya, kita sosialisasikan pada pengusaha jasa paket, jika ada temuan, petugas ikut mencegah peredaran rokok ilegal,” ungkapnya disela sosialisasi pada Kamis.
Menurutnya, rokok ilegal dan legal memiliki perbedaan. Misal dari kemasan, jika tidak dari aromanya. Dia mendorong masyarakat aktif. Ketika ada paket yang dicurigai rokok bodong, bisa melaporkan ke Satpol PP, untuk diteruskan ke pihak bea cukai.
“Sekarang 2022 kita fokus ke sosialisasi, dimana pedagang kami minta untuk tak menerima atau menjual rokok ilegal tersebut. Pedagang yang nekat bisa dikenakan sanksi sebagai pengedar juga,” katanya.
Sejauh ini, lanjut Tri Joko, banyak laporan peredaran rokok ilegal secara daring. Pihaknya terbantu dengan pemasangan baliho yang terdapat contact person (CP) petugas. Hingga pertengahan bulan ini, tercatat ada belasan warga yang sudah melapor. Laporan tersebut langsung diteruskan melalui aplikasi sistem informasi rokok ilegal milik Bea Cukai. “Setiap hari kami lakukan sosialisasi, merata di 22 kecamatan. Dengan sosialisasi ini, jika tidak ada pedagang yang mau menjual optomatis peredaran rokok ilegal ini bisa ditekan,” pungkasnya. (*)