Dinkes Boyolali Tindaklanjuti Surat Edaran Obat Sirup

FOKUS JATENG-BOYOLALI- Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Boyolali, Puji Astuti menyatakan telah menerima edaran Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) terkait sejumlah obat sirup yang dilarang edar.
“Kami lantas koordinasi dengan apotek. Serta menyiagakan tenaga kesehatan (Nakes) dan Rumah Sakit (RS) untuk respon cepat saat ada laporan,”kata Puji. Senin 24 Oktober 2022.
Diketahui, sebelumnya Kementerian Kesehatan dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) telah menerima laporan peningkatan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Acute Kidney Injury (AKI)  yang tajam pada anak, utamanya dibawah usia 5 tahun. Peningkatan kasus ini berbeda dengan yang sebelumnya, dan saat ini penyebabnya masih dalam penelusuran dan penelitian.
Adapun obat sirup yang langsung ditarik, kata Puji, karena mengandung tiga zat berbahya, yakni ethylene glycol (EG), diethylene glycol-(DEG) dan ethylene glycol butyl ether-(EGBE). Obat-obat yang dinyatakan mengandung cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas.
“Sementara belum ada kegiatan pengecekan ke apotek-apotek. Namun, kita tetap koordinasi lewat grup. Karena yang memang masuk kriteria berbahaya, langsung produsen yang menarik,” jelasnya . 
Pihaknya juga menunggu koordinasi dari BPOM. Guna melakukan penyisiran terhadap obat-obat berbahaya tersebut. Sejauh ini Dinkes Boyolali menegaskan diwilayahnya masih nihil kasus gagal ginjal akut pada anak.
“Alhamdullilah belum ada kasus. Kita masih mengamati dan melihat perkembangan kasus. Untuk nakes dan RS semua sudah bersiap. Kita ikuti perkembangan dari hari ke hari. InsyaaAllah aman,” katanya. (*)