Penghuni Rumah Terkepung Proyek Jalan Tol Tempati Rumah Baru

FOKUS JATENG-BOYOLALI-Kasus rumah warga Dukuh Klinggen, Desa Guwokajen, Kecamatan Sawit terkepung pembangunan proyek jalan tol Solo- Yogya kini sudah terselesaikan.
Pemkab Boyolali memindahkan penghuni rumah tersebut ke rumah sewa sementara di Dukuh Kendal Gede, Desa Guwokajen, Kecamatan Sawit.
Rumah milik almarhum Suwati tersebut, selama ini ditempati oleh salah satu anaknya, yakni Sri Dalminah yang kondisinya depresi, buta dan tuli. Turut serta dipindahkan, Fitri sekeluarga yang selama ini merawat Sri Dalminah. Adapun biaya sewa ditanggung sepenuhnya oleh Pemkab Boyolali.
“Kami sekeluarga diantar Dinsos Boyolali sudah pindah ke sini sejak Jumat 21 Oktober lalu,” ujar Fitri, Selasa 25 Oktober 2022.
Fitri adalah kerabat almarhumah Suwati. Dia dan keluarganya selama ini merawat Sri Dalminah, salah satu anak almarhumah Suwati. Kondisi Sri Dalminah sangat mengenaskan karena mengalami bisu tuli. Sehingga semua kebutuhannya dicukupi dan tergantung pada Fitri.
Menurut Fitri, dia dan keluarganya ditempatkan di rumah sewa selama setahun. Dia disana sembari menunggu pembangunan rumah yang saat ini dibangun bersama Pemerintah Desa Guwokajen dan Pemkab Boyolali serta Baznas Boyolali. Hanya saja, dia mengaku tidak tahu teknis kepemilikan rumah itu nantinya.
“Ya, katanya rumah masih dibangun. Namun kami belum tahu nanti apakah harus membeli dengan subsidi atau bagaimana,” ujarnya.
Sedangkan uang ganti rugi (UGR) untuk rumah yang sebelumnya ditempati bersama Sri Dalminah, rumah dan tanah mendapat UGR sebesar Rp 494 juta. UGR tersebut sesuai ketentuan dibagi empat orang yang merupakan ahli waris atau anak almarhumah Suwati.
“Kalau saya kan tidak termasuk ahli waris, jadi tidak punya hak ganti rugi. Kalau Ibu Sri Dalminah memang berhak mendapatkan seperempat dari nilai UGR.”
Terpisah, Asisten 2 Sekda Boyolali, Insan Adi Asmono menjelaskan, pihaknya berupaya membuatkan tempat tinggal bagi Sri Dalminah. “Yang jelas, urusan dengan Pemkab sudah selesai. Dia sementara disewakan rumah sembari menunggu pembangunan rumah baru selesai. Kalau UGR rumah lama, itu bukan urusan Pemkab, tapi urusan proyek jalan tol.” (*)