FOKUS JATENG-BOYOLALI- Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) melayangkan sanksi administrasi untuk pembongkaran bangunan semi permanen di Kali Pepeland, Gagaksipat, Ngemplak, Boyolali.
Sanksi tersebut dilakukan pasca tiga kali teguran dari Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSBS) tidak dipedulikan oleh pengelola wahana wisata tersebut.
Lokasi Kali Pepeland ini diketahui merupakan wahana wisata keluarga lintas daerah. Dimana di sebelah utara Kali Pepe masuk wilayah Ngemplak, Boyolali. Sedangkan sebelah selatan masuk Colomadu, Karanganyar. Selain itu, dibangun sebuah jembatan penghubung. Padahal, Kali Pepe berada di bawah pengelolaan BBWSBS.
” Kali Pepe Land memang telah mengajukan persetujuan bangunan gedung (PBG). Namun, pengajuan awal dan pembangunan di lapangan tidak sesuai. Sehingga izin PBG belum ada sampai sekarang,” kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Boyolali, Ahmad Gojali. Jumat 28 Oktober 2022.
Dijelaskan, dalam pengajuan awal PBG. Pengelola hanya mengajukan izin untuk lahan parkir dan pembangunan bangunan semi permanen di luar sepadan kali. Karena temuan di lapangan tidak sesuai, maka PBG belum dikeluarkan pemkab. Sedangkan pengajuan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) juga belum jelas.
“Ada pembangunan di badan sungai. Nah di badan sungai kan sudah jadi kewenangan BBWSBS. Kemudian, terjadi pelanggaran penataan ruang di badan air dan sepadan sungai. Nah itu sudah pernah ditegur dari BBWSBS tiga kali. Teguran pertama sampai dengan ketiga,” paparnya.
Menurut Gojali, karena pengelola maupun pemilik wahana wisata dinilai tidak mempedulikan peringatan itu, maka pada 18 Oktober digelar focus group discussion lintas sektor. Seperti Kementerian ATR, Pemkab Boyolali dan BBWSBS. Diputuskan dengan pemberian saksi administrasi.
“Jadi teguran tertulis untuk melakukan pembongkaran mandiri. Sebenarnya dari dulu sudah pernah bolak-balik diingatkan. Maka diterbitkan saksi administrasi,” katanya.
Adapun isinya, mengingatkan teguran yang sudah dilakukan BBWSBS. Kemudian pengelola diminta untuk melakukan pembongkaran bangunan di wilayah BBWSBS. Sebab ranah pengelolaan Kali Pepe berada di bawah BBWSBS. Lalu disepakati untuk memasang plang sanksi administrasi penataan ruang. (*)