Aktifis Masyarakat Pertanyakan Legal Formal Pertambangan Dan Pengkaplingan Tanah Di Wilayah Ngargoyoso

FOKUSJATENG.COM, KARANGANYAR – Warga menolak keberadaan aktivitas penambangan yang dilakukan Dirut PT Rumpun Sari Kemuning, Andi Nurul Huda, terhadap sejumlah lahan pertanian pada kawasan perkebunan teh di Desa Kemuning, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar. Warga bahkan mendesak praktik penambangan tersebut untuk segera dihentikan dan ditutup.

Salah satu warga sekaligus tokoh masyarakat Ngargoyoso, Agung Sutrisno, mengatakan tuntutan itu dilakukan karena aktivitas penambangan diduga dilakukan secara ilegal atau tanpa memiliki izin dari pihak pemerintah maupun Dinas energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Menurut Agung, penambangan sudah dilakukan secara masif selama hampir tiga bulan dengan menggunakan alat berat hingga mengakibatkan kerusakan pada area lahan yang kini telah mencapai seluas puluhan hektar.

“Kerusakan juga terjadi pada sejumlah akses jalan yang sering dilalui kendaraan alat berat maupun armada pengangkut material tambang, seperti tanah, pasir dan batu andesit,” ungkap Agung Sutrisno, saat memberikan keterangan kepada wartawan (17/11)

Agung menyebut bahwa pimpinan perusahaan itu juga diduga telah menyalahgunakan jabatan dan melakukan tindakan melawan hukum.
Andi Nurul Huda selaku Dirut PT Rumpun Sari Kemuning, kata Agung, hanya selaku pihak penyewa dan pemegang Hak Guna Usaha ( HGU ) dari tanah milik Kodam IV Diponegoro. Adapun HGU tersebut seharusnya hanya diperuntukkan guna mengelola lahan pertanian perkebunan.

“Namun, Andi Nurul Huda selaku Dirut PT Rumpun Sari Kemuning malah mengkavling lahan pertanian teh yang sudah diratakan dengan tanah dan menjualnya. Modusnya, Andi menjanjikan kepada para peminat atau pembeli bahwa dia dapat merubah Hak Guna Usaha menjadi Sertifikat Hak Milik atau SHM. Sehingga ada beberapa warga yang tergiur untuk membeli lahan kavling di perkebunan teh tersebut untuk dijadikan bangunan komersial seperti restoran, hotel, villa dan infrastruktur lain termasuk jalan,” beber Agung.

Dari penjualan lahan kavling di atas perkebunan teh tersebut, lanjut Agung, diduga bahwa Dirut perusahaan itu sudah mengantongi uang muka atau DP dari sejumlah pembeli. Nominalnya, bahkan mencapai hingga milyaran rupiah.

“Sudah ada beberapa orang yang diduga telah memberikan uang muka untuk membeli tanah kavling di lahan perkebunan teh tersebut. Masing – masing ada yang memberikan uang muka mulai dari Rp 200 juta, Rp 500 juta, Rp 850 juta, bahkan hingga Rp 2 miliar. Secara keseluruhan sudah lebih dari Rp 4,5 miliar,” paparnya.

Agung Sutrisno menegaskan, bahwa pihaknya juga akan mendesak jajaran Polda Jawa Tengah dan Polres Karanganyar untuk segera mengusut dugaan penambangan liar yang diduga dilakukan Dirut PT Rumpun Sari Kemuning maupun pihak – pihak yang ikut terlibat.

Menurut Agung Sutrisno, Dirut PT Rumpun Sari Kemuning sebelumnya juga pernah melakukan praktik penambangan di lahan pertanian pada kawasan perkebunan teh Kemuning, Ngargoyoso, yang terjadi tahun 2018 lalu.

“Kami bahkan melakukan pengecekan dengan berkirim surat ke Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Tengah. Dalam jawaban surat tersebut, ESDM Jawa tengah menyatakan bahwa pada tanggal 6 Desember 2018 telah mencabut Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atau (IUP OP) PT Rumpun Sari Kemuning, hingga akhirnya kegiatan penambangan pasir dan batu diberhentikan dan ditutup,” ucapnya.

Tidak berselang lama setelah praktik penambangan itu dinyatakan ditutup, lanjut Agung, bahwa Dirut PT Rumpun Sari Kemuning, Andi Nurul Huda, tersandung kasus hukum terkait tindak pidana penipuan pada tahun 2019. Keputusan hukum inkrah yang bersangkutan menjalani hukuman dan keluar pada tahun 2021. Saat ini, Andi Nurul Huda kembali menjabat sebagai Dirut PT Rumpun Sari Kemuning.

“Hingga tahun 2022 ini pun belum ada izin resmi untuk membuka kembali proses penambangan,” tandas Agung Sutrisno.

Terpisah, Camat Ngargoyoso, Wahyu Agus Pramono, saat dihubungi wartawan juga menduga adanya praktik penambangan ilegal yang dilakukan diwilayahnya.

Agus mengatakan bahwa pihaknya pun belum pernah mengetahui izin resmi dari pihak penambang. Menurutnya, saat aktivitas penambangan berjalan, hanya ada beberapa oknum yang mengaku bahwa praktik penambangan itu dilakukan atas perintah dari pimpinan komando utama pembinaan dan operasional kewilayahan.

“Terus terang saya juga belum melihat izin secara resminya. Hanya dari pihak penambang menyampaikan bahwa penambangan tersebut dilakukan karena adanya surat perintah. Karena saya juga mempunyai atasan yakni Bupati, maka saya akan komunikasikan dengan beliau Bapak Bupati, apakah kegiatan penambangan itu benar – benar sudah memiliki izin resmi atau belum,” ungkapnya.

Saat ditanya apakah wilayah di Kecamatan Ngargoyoso, merupakan salah satu kawasan yang diperbolehkan untuk penambangan. Wahyu Agus Pramono mengatakan, sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah, bahwa wilayah Ngargoyoso bukan termasuk wilayah untuk aktivitas penambangan.

Sementara itu, Penelaah Data Sumber Daya Alam, Cabdin ESDM Surakarta, Puguh Dwi Hartanto, mengaku bahwa pada tahun 2018 lalu ESDM memang sempat mendapatkan laporan terkait dengan adanya praktik galian C yang ada di Ngargoyoso, namun sudah dilakukan penutupan.

“Memang kalau proses penambangan itu harus sepengetahuan pemilik tanah. Tapi bagaimanapun juga, apapun itu kegiatan penambangan, semua baru bisa dilakukan kalau sudah mempunyai Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atau IUP OP dari ESDM.” terang Puguh.

Disamping itu, kata Puguh, bahwa dalam praktik penambangan, pengelola juga harus mengetahui apakah lokasi tersebut masuk dalam tata ruang penambangan atau tidak.

“Jika wilayah tersebut tidak termasuk dalam tata ruang untuk penambangan, maka praktik penambangan tersebut sudah jelas ilegal dan tentunya ESDM tidak akan memberikan izin,” tegasnya.

Sementara itu Andi Nurul Huda direktur PT Rumpun Sari Kemuning Saat dikomfirmasi belum ada respon. ( kl/ bre)