Peraturan Pengisian Perangkat Desa disoal DPRD Kabupaten Karanganyar

FOKUSJATENG.COM , KARANGANYAR, – Ketua DPRD Kabupaten Karanganyar menilai Pelaksanaan pengisian perangkat desa selalu menyisakan persoalan dan kegaduhan. Termasuk dugaan adanya pengkondisian dalam proses seleksi adminitrasi perangkat.

Ketua DPRD Bagus Selo berkeinginan melakukan Yudisial Review. Terutama Perbup 81 tahun 2022.

“DPRD memandang perlu melakukkan Yudisial Review. Terkait Perbup 81 tahun 2022 yang telah mencabut 4 perbup terdahulu dan diganti dengan petbup baru 81 th 2022,”papar Bagus Selo pada awak media (23/11) Rabu siang.

Pasalnya, Bagus Selo, menilai setelah dikaji lebih dalam perbup tersebut sudah tidak sesuai dengan Perda no 8 tahun 2019.

“Maka DPRD melalui komisi A perlu memanggil ekskutif untuk duduk bersama melakukan yudicial review. Keinginan tersebut berlandaskan hasil konsultasi serta diskusi biro hukum Provinsi Jawa tengah bapak Adigana Pranindito SH MH,”ujarnya.

“Jadi tidak ada pengambil alihan kewenangan yang absolud pada pemerintah desa. Mengatur (eksekutif) boleh tapi perlu keseimbangan yang tidak sesuai Perda secara Yuridis formal produk hukum yang lebih tinggi,”imbuhnya

Ia mengatakan pihaknya telah memerintahkan Komisi A bersama Bapemperda untuk segera berkoordinasi dengan bagian Hukum dan Dispermades.

Ini perlu segera dilakukan dikarenakan pihak Legislatif, tegas Bagus Selo. Pihak legislatif mencium adannya kongkalikong pengisian perangkat desa.

“Karena terindikasi pengisian perangkat desa dari panitia desa yang akan melakukkan kerjasama pihak ke 3 yang tidak ditunjuk dari camat dan pemerintah tidak berkenan menindak lanjuti,”ungkapnya

Legislatif akan sesegera mungkin mendesak, melalui komisi A dan bapemperda sebelum dilaksanakannya pengisian perangkt desa yang akan datang. ” perda yang ada tidak ada petunjuk di atur dengan peraturan bupati terkait dlm menentukan kewenangan bupati.itu tumpang tindih dgn kewenangan kepala desa yang di ambil alih kewenangan camat selaku bupati” tegas Bagus Selo (tyo / bre)