FOKUSJATENG.COM, SEMARANG – Kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian yang dilakukan dua tersangka yakni Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, telah dilimpahkan
ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, pada Selasa (29/11/2022).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah, Bambang Tejo, menjelaskan bahwa bertempat di Kejati Jawa Tengah
telah dilakukan tahap dua dari penyidik kepolisian Bareskrim Polri Direktorat Tindak Pidana Siber kepada Penuntut Umum terhadap dua tersangka tersebut.
Penyidik, kata Bambang Tejo, berpendapat bahwa terhadap perbuatan tersangka telah membuat dua video berdurasi 45 : 13 menit yang diberi judul “GUS NUR : MUBAHALAH BAMBANG TRI DI BAWAH AL-QUR’AN -BLOKO SUTO – SEKARANG SIAPA YG PENDUSTA ? PART 1”.
Sedangkan, konten kedua berdurasi 27 : 33 berjudul, “SIAPA YANG MENGHAMILI ISTERI BAMBANG TRI ? ANAK SIAPAKAH ITU ? YA ALLAH – JAHAT SEKALI – PART II”.
“Dua video tersebut, kemudian diposting tersangka di channel youtube milik tersangka dengan nama GUS NUR 13 OFFICIAL dengan tujuan untuk menyebarkan informasi atau berita kepada masyarakat , dimana didalam postingan video tersebut berisikan kegiatan wawancara atara tersangka Gus Nur dengan Bambang Tri, terang Bambang Tejo.
Terkait perkataannya dalam percakapan video, lanjut Bambang Tejo, tersangka menyatakan bahwa ijazah sekolah milik Joko Widodo yang merupakan Presiden RI saat ini adalah palsu. Adapun guna meyakinkan orang lain, tersangka dengan sengaja melakukan mubahalah atau sumpah dengan menggunakan Al Quran terhadap Bambang Tri dengan tujuan agar orang lain yang melihat video tersebut menjadi percaya atas pernyataan Bambang Tri tersebut.
“Adapun berdasarkan fakta bahwa ijazah sekolah Joko Widodo adalah asli. Sehingga apa pernyataan Bambang Tri tersebut adalah suatu pemberitaan yang tidak benar atau merupakan suatu kebohongan,” paparnya.
Atas perbuatanmya, imbuh Bambang Tejo, tersangka tersebut telah memenuhi unsur pidana dan disangkakan dengan Pasal 45A ayat ( 2 ) Jo Pasal 28 ayat ( 2 ) Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan / atau Pasal 156a huruf a KUHP dan / atau Pasal 14 ayat ( 1 ) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan / atau Pasal 14 ayat ( 2 ) Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan / atau Pasal 15 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. ( kl/bre)