FOKUSJATENG.COM KARANGANYAR – Warga penggarap lahan di Dusun Jrakah, Kelurahan Delingan, Kecamatan Karanganyar mengeluhkan adanya dugaan penyerobotan lahan yang biasa mereka garap. Akibatnya, selama hampir 5 tahun ini mereka tidak bisa menggarap lahan karena telah diklaim oleh pihak lain luasnya mencapai 8 hektar.
Kasus dugaan penyerobotan lahan sehingga warga tidak bisa menggarap ini terjadi sejak 2018. Padahal warga tersebut dipercaya pemegang sertifikat lahan tersebut untuk mengelola dan menyewa lahan tersebut. “Sejak 2018 itu kami sudah tidak bisa menggarap lahan, karena ada pihak yang mengaku memiliki lahan, dan disebutkan lahan masih Leter C. Padahal lahan itu sudah ada sertifikatnya,” kata Suyadi, salah satu warga Jrakah saat ditemui awak media, Rabu (30/11).
Kasus dugaan penyerobotan lahan itu telah beberapa kali dilakukan mediasi antara pemilih sah pemegang sertifikat dan mereka yang mengaku pemilik. Bahkan pada 2022 telah dilaporkan ke kepolisian dan telah dilakukan pemanggilan saksi-saksi. “Tapi kasus itu sampai sekarang tidak tau bagaimana kelanjutannya. Yang jelas dari pihak yang mengaku pemilik lahan itu sudah dua kali mangkir saat dipanggil dari penyidik,” jelas Suyadi.
Menurut warga, penyerobotan lahan ini diduga menyangkut pemilik pabrik tekstil terbesar di Jawa Tengah asal Sukoharjo. Oleh karena itu, warga was-was dan enggan melawan karena menyangkut pengusaha besar. “Ceritanya ada orang kepercayaan pemilik pabrik tekstil di Sukoharjo yang membeli lahan tersebut. Sementara lahan itu ternyata sudah ada sertifikatnya dan pemilik sahnya,” tambah dia.
Tokoh masyarakat Jrakah, Joko Winarso membenarkan kondisi warganya yang kehilangan mata pencaharian. Ada puluhan warga yang sebelumnya menggantungkan kata pencaharian sebagai penggarap lahan. “Setelah lahan di buldoser, warga tidak bisa menggarap. Saat ini lahan justru rusak karena ditrap-trap untuk ditanami durian dan kebun buah,” ungkap Joko.
Pihaknya juga sempat dijadikan saksi dalam mediasi yang dilakukan di kantor Kelurahan Delingan. “Sudah dua kali mediasi. Bahkan saat mediasi kedua yang menghadirkan BPN Karanganyar, ada kesepakatan antar keduanya,” imbuh dia.
Namun kesepakatan itupun juga tidak berjalan baik. Karena pihak ketiga yang mengaku pemilik ini mengerahkan alat berat dan truk untuk menata lahannya. Warga yang kesal karena jalan rusak dan tidak ada kompensasi sama sekali memblokir jalan dengan membentangkan spanduk besar.
“Warga akhirnya memasang baliho besar yang intinya tanah seluas delapan hektar telah dimanfaatkan tanpa sepengetahuan dan ijin pemiliknya,” tandasnya.
Sementara itu, Lurah Delingan Hendrawan Sri Utomo menambahkan, persoalan itu telah dilaporkan kepada Polres Karanganyar. Hanya saja kasus yang dilaporkan pada April 2022 itu belum ada perkembangan. “Kasus sudah dilaporkan dan sempat pemanggilan saksi-saksi. Namun sampai sekarang belum ada kejelasannya,” katanya. (Ar/bre)