FOKUSJATENG.COM, KARANGANYAR – Rawan polemik dan menyisakan persoalan ditiap gelaran pengisian perangkat desa, Komisi A dan Bapemperda akhirnya memanggil Dispermades dan Bagian Hukum Setda Karanganyar.
Pemanggilan ini tak lain sebagai upaya DPRD untuk memberikan masukan sekaligus peninjuan kembali (judical review) terjadap Perbub No 81 tahun 2022 tentang pengisian Perangkat Desa. Ada tiga point yang disampaikan dalam pertemuan tersebut dan diharapkan sampai kepada Bupati Karanganyar.
Pertama, banyak keluhan akan kewenangan kepala desa yang dibatasi dengan adanya Perbub No 81 tahun 2022. Dalam Pengisian Perangkat Desa, Kades tidak memiliki kewenangan penuh karena dibatasi melalui Perbub tersebut. “Kades sepertinya kewenangannya hanya sekedar sebagai penyelenggara, sementara kewenangan kelulusan seleksi ini ditangan Camat.
“Dalam pasal 31, ayat 2 disampaikan dalam pelaksanaan konsultasi, Kepala Desa hanya diperbolehkan menunjuk satu saja calon perangkat desa dengan nilai tertinggi sebagai bahan pertimbangan. Sementara dalam UU dan Permendagri, Kades dapat menunjuk lebih dari 2 calon yang nantinya mendapat rekomendasi,” kata Ketua Bapemperda Joko Pramono, Jumat (02/12).
Kedua, kaitannya dengan nilai tertinggi akan menjadi persoalan. Karena menurut Perbub ini hanya satu dan dengan nilai tertinggi yang bisa direkomwndasi. Sementara dalam pelaksanaanya, nilai tertinggi ini belum tentu terbaik bagi Pemerintah Desa. “Misalnya, peroleh nilai tertinggi ini justru orang yang selama ini tidak bisa bekerjasama dengan baik dengan kades. Justru kedepan akan menghambat kinerja Kades,” urainya.
Sedangkan ketiga, pelibatan pihak ke 3 sebagai pelaksana ujian pengisian perangkat desa justru akan membuka celah adanya ruang abu-abu. Pasalnya, dalam UU Desa dan Permendari tidak ada yang menyebutkan dalam pengisian perangkat desa harus menggunakan pihak ke tiga. “Hal ini justru menjadikan ada potensi masuk area abu-abu. Sementara Perguruan Tinggi yang selama ini digandeng justru dengan nilai Akriditasi nomor dua,” tambahnya.
Pihaknya berharap, jika memang menggunakan pihak ketiga yang memiliki Akriditasi paling bagus dan menggunakan Perguruan Tinggi di luar daerah. “Saya kira masih banyak PT yang bagus diluar daerah. Kami berharap Perbub ini dapat dikembalikan seperti di Perda,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dispermasdes Karanganyar, Sundoro usai pertemuan dengan Bapemperda dan Komisi A DPRD Karanganyar mengaku ada sejumlah masukan yang disampaikan. Sebagai tangan panjang pemerintah, pihaknya akan melaporkan kepada bupati.
“Yang jelas sejumlah masukan yang disampaikan Komisi A dan Bapemperda akan kami sampaikan bupati, karena ini menyangkut Perbub Pengisian Perangkat Desa. Saya kira kita tidak bisa memberikan masukan jika hanya berdasarkan asumsi-asumsi, karena dalam membuat peraturan sesuai dengan pandangan umum,” katanya. (ar/bre)