FOKUSJATENG.COM, KARANGANYAR – Isyu sengketa lahan di Dusun Jrakah, Kelurahan Delingan, Kecamatan Karanganyar, ternyata benar. BPN Karanganyar mengaku sudah pernah menerima ajuan permohonan pengurusan Hak Milik dari lahan Letter C pada 2019 lalu. Hanya saja, pengajuan itu ditolak dan dikembalikan, karena setelah dicek lahan tersebut telah bersertifikat.
Kantor Agraria Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Karanganyar menanggapi adanya dugaan keterlibatan oknum orang dalam di BPN Karanganyar dalam kasus sengketa lahan seluas 8 hektare yang tengah ramai tersebut.
“Memang benar pada 2019 lalu ada pengajuan permohonan pengurusan lahan di Dusun Jrakah, Kelurahan Delingan, Kecamatan Karanganyar tersebut. Dari situ kita terjunkan tim ke lokasi, dan setelah dicek ternyata lahan yang dimaksud ternyata telah bersertifikat. Saat itu juga permohonan kita tolak dan kembalikan,” ungkap Kepala BPN Aris Munanto kepada awak media di kantornya, Kamis (1/12) kemarin.
Ditegaskan Aris Munanto, tugas BPN secara kelembagaan atau instansi sudah clear karena saat itu pengajuan langsung ditolak dan dikembalikan terhadap pemohon. Terkait saat ini lahan itu menjadi kasus sengketa ataupun dugaan penyerobotan yang melibatkan salah satu petugas BPN, hal itu menjadi tanggung jawab pribadi.
“Saya kira BPN clear saat itu juga. Kalaupun ternyata lahan itu bermasalah dengan melibatkan orang BPN, saya kira itu oknum. Karena secara instansi tugas kami sudah selesai. Dan akibat orang yang dimaksud saat ini menjadi sengketa, itu menjadi tanggung jawab pribadi dan saat ini petugas itu juga sudah pensiun,” terangnya.
Kasus dugaan penyerobotan lahan seluas 8 hektar di Jrakah, Kelurahan Delingan, Karanganyar Kota ini mencuat karena puluhan petani kehilangan mata pencahariannya. Lahan yang sebelumnya digarap, sejak 2018 tidak bisa lagi dikelola karena diklaim pihak tertentu.
Menariknya, kasus penyerobotan lahan seluas 8 hektar ini melibatkan dua nama konglomerat asal Solo dan Sukoharjo. Kasus inipun sempat dilaporkan kepada Polres Karanganyar dan berhenti karena beberapa kali dipanggil sebagai saksi pihak terkait mangkir. (ar/bre)