FOKUS JATENG-BOYOLALI-Seorang residivis berinisial Gun (42) warga Dukuh/Desa Selondoko, Kecamatan Ampel, Boyolali tak berkutik saat ditangkap polisi. Sebelumnya, Dia kepergok saat tengah membobol kotak amal masjid Masjid Assolihin Desa Talakbroto, Kecamatan Simo, pada Senin 5 Desember 2022 malam. Aksinya itu pun harus dibayar mahal, pelaku sempat dihajar warga sebelum diamankan polisi.
“Pelaku ini Residivis 2004 pernah di tahan Klaten kasus curanmor, 2007 di tahan Polres Boyolali kasus curanmor, tahun 2019 di tahan Sragen Kasus curanmor baru keluar 2 bulan yang lalu,” kata Kasi Humas Polres Boyolali AKP Dalmadi.
Informasi yang terhimpun, saat itu warga dan sejumlah remaja masjid sedang mempersiapkan pengajian rutin, tanpa sengaja mereka mendapati pelaku sedang mencongkel kotak amal di masjid tersebut. Akibatnya amarah warga tak terkendali pelaku pun langsung dihajar. Tidak tanggung-tanggung. Sebagian warga bahkan sempat merekam kejadian itu. Aksi penangkapan maling kotak amal masjid Talakbroto, Simo ini pun beredar di media sosial, Instagram exploresimo.
Dalam video itu terlihat seorang yang diduga maling kotak amal itu terkulai lemas tak berdaya ditengah kerumunan warga. Warga pun dengan leluasa mengikat kedua tangan laki-laki terbaring lemas itu.
Dalam rekaman video itu, juga terdengar suara warga yang berusaha melerai warga untuk berhenti.
“Heii, Uwes-uwes,” teriak seorang warga dalam video tersebut.
Kapolsek Simo, Iptu Sutimin membenarkan peristiwa itu. Pelaku kepergok saat mencongkel kotak amal masjid, bahkan sudah berhasil mengantongi uang infaq sekitar Rp 2.000.000.
” Namanya masa banyak, ya sempat dimasa. Tapi kemudian warga menyerahkan pelaku ke Polsek Simo,” katanya pada Selasa 6 Desember 2022.
Pelaku ini mengaku warga Selondoko, Kecamatan Ampel. Namun selama ini, pelaku tinggal di Desa Genengsari, Kemusu. Saat ini, kasus tersebut sudah ditangani aparat kepolisian.
“Pelaku ini mengaku terpaksa melakukan pencurian karena membutuhkan tambahan uang untuk biaya pernikahan, terkait kasus tersebut tersangka dikenakan pasal 363 KUHP, ” imbuhnya. (*)