FOKUSJATENG.COM, KARANGANYAR – Polemik Perbub nomor 81 tahun 2022 tentang pengisian perangkat desa kian memanas. DPRD Karanganyar mengancam akan menggunakan hak interplasi jika Perbub tersebut tidak direvisi.
Wacana menggunakan hak Interplasi mencuat saat pemanggilan Bagian Hukum Setda dan Dispermades yang kedua kali dilakukan oleh Bapemperda dan Komisi A serta di dampingi Ketua dan Wakil Ketua DPRD Karanganyar.
Dalam pertemuan yang digelar di Ruang OR DPRD itu, Ketua DPRD Karanganyar Bagus Selo dengan tegas akan menggunakan hak interplasi jika Perbub nomor 81 tahun 2022 tidak direvisi oleh Bupati Karanganyar.
“Yang boleh diatur di Perbub tersebut seharusnya hanya tahapan penjaringan dan penyaringan. Ini sesuai dalam Perda No 8 tahun 2019. Tapi, ternyata Perbub juga mengatur soal kewenangan. Ini yang tidak boleh ,” kata Bagus Selo disela kegiatan, Jumat (09/12/2022).
Lebih lanjut dijelaskan, Perbub seharusnya tidak melanggar Perda nomor 8 tahun 2019 karena itu merupakan kesepakatan yang telah dilakukan oleh Legislatif dan Eksekutif. Perbub 81 tahun 2022 seharusnya tidak merubah atau menambah klausul yang membahas tentang kewenangan, karena di Perda sudah jelas, Perbub hanya terkait proses penjaringan dan penyaringan.
“Di Perda No 8 tahun 2019 pasal 9 mengatur tentang 4 tahapan. Yakni tahapa pertama adalah persiapan, tahap kedua penjaringan, tahap ketiga penyaringan dan tahap keempat penetapan. Nah, di Perbub itu mengatur tahap yang ke empat juga,” tandasnya.
Perbub yang menjadi polemik ini adalah di pasal 31 ayat 3, yakni “Dalam pelaksanaan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Desa menunjuk 1 (satu) orang Calon Perangkat Desa diantara Calon Perangkat Desa yang dikonsultasikan Kepala Desa kepada Camat untuk dipertimbangkan mendapat rekomendasi persetujuan pengangkatan Perangkat Desa”.
Pasal inilah yang membuat DPRD geram kepada Bagian Hukum Setda Karanganyar karena membuat aturan tanpa adanya konsultasi sehingga membuat banyak pihak yang merasa di rugikan, terutama kepala desa.
“Hal inilah yang menyalahi karena menyangkut kewenangan kepala desa dan hanya menunjuk satu calon. Sementara dalam Permendagrinya berbunyi bisa menunjuk minimal dua calon. Minimal dua ini artinya bisa lebih dari dua. DPRD ingin agar Perbub ini direvisi disesuaikan dengan Perbub sebelumnya,” tambah Ketua Bapemperda Joko Pramono.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Karanganyar Metty Feriska Rajaguguk usai pertemuan dengan DPRD tidak mau berkomentar banyak. Pihaknya menyerahkan untuk bertanya kepada Ketua DPRD terkiat dengan Perbub tersebut. “Dari Provinsi sudah selesai pak,” katanya singkat sambil meninggalkan Gedung OR DPRD Karanganyar. (ar/bre)