Tilapkan Pajak Senilai Rp.449 Juta, Seorang Kontraktor Jadi Tersangka

Kajari Boyolali, Mohammad Anshar Wahyuddin (doc/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-BOYOLALI-Diduga tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut dari konsumen/customer sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, totalsenilai Rp 449 juta. Seorang kontraktor instalasi listrik berinisial Pa, ditetapkan menjadi tersangka. Bahkan kasus tersebut sudah dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng.
“Jadi tersangka Pa ini merupakan pengusaha pemasangan instalasi listrik di sejumlah minimarket di wilayah Jogjakarta, Klaten, Jombang dan Semarang. Serta, yayasan kesehatan di Surakarta. CV-nya bergerak dibidang kontraktor pemasangan listrik. Namun, selama pengerjaan tersebut, CV tidak membayarkan pajak terhitung dari Januari 2019 -Desember 2020,” Kajari Boyolali, Mohammad Anshar Wahyuddin, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Boyolali, Romli Mukhayatsyah, Rabu 28 Desember 2022.
Dijelaskan, selama kurun dua tahun tersebut, Pa kontraktor asal Ngemplak ini mangkir membayar pajak hingga Rp 449.744.341. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Kejari Boyolali untuk segera disidangkan.
“Kontraktor tersebut dengan sengaja tidak menyetorkan pajak pertambahan nilai (PPN) yang telah dipungut dari konsumen. Sehingga menimbulkan kerugian pendapatan negara.”
Pra penuntutan diserahkan ke Kejati, setelah P21 dilakukan pelimpahan ke Kejari Boyolali. Saat ini kejari Boyolali tengah melakukan penyempurnaan surat dakwaan agar segera dilimpahkan ke tahap Pengadilan.
“Nantinya, Kejari juga akan melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke PN Boyolali. Tersangka ini dipersangkakan melanggar ketentuan pidana perpajakan,” katanya.
Menurut Kasi Pidsus, tersangka bakal dikenakan pasal 39 ayat 1 huruf i UU nomor 28 tahun 2007 tentang perubahan ketiga ketiga atas UU nomor 6 tahun 1983 tentang tata umum dan tata cara perpajakan. Karena dengan sengaja tidak membayarkan pajak yang telah dipotong, sehingga menimbulkan kerugian Negara.
“Tersangka bisa dikenakan hukuman penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun. Tersangka juga akan dikenakan denda paling sedikit dua kali dari jumlah pajak yang tidak dibayarkan. Serta paling banyak empat kali dari pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.” (*)