Wagiyo : Tidak Mungkin Pokir Akan Dicairkan di Perubahan

FOKUSJATENG.COM, KARANGANGANYAR – Proses pemanggilan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) oleh DPRD Karanganyar berlangsung alot. Pertemuan yang berlangsung selama hampir 3 jam tidak menemukan titik terang, karena jawaban dari TAPD hanya normatif. Yakni perubahan Pokir anggota dewan merupakan petunjuk dari pimpinan (bupati).

Kendati demikian, ada hal yang menarik dalam klarifikasi akan adanya pemangkasan Pokir para anggota dewan Karanganyar tersebut. Yakni adanya informasi yang menyebutkan jika bantuan keuangan yang semula masuk dalam Pokir dialihkan kepada bantuan keuangan lainnya.

“Sudah dialihkan untuk bantuan keuangan lain. Tidak mungkin jika ada wacana akan dicairkan pada APBD 2023 Perubahan,” kata Wagiyo salah satu anggota DPRD Karanganyar usai pertemuan tersebut, Selasa (03/01/2023).

Adanya pengalihan anggaran Pokir menjadi bantuan keuangan ke pihak lain justru menjadi pertanyaan besar bagi kalangan wakil rakyat Karanganyar. Sebab, selama proses sebelum APBD 2023 disahkan, anggaran Pokir sudah ditata sesuai usulan dari masing-masing dewan. “Pengalihan bantuan ini yang harus dijelaskan. Dialihkan kemana, siapa yang mengelola. Transparansi pengalihan ini yang kita kejar,” tambah Leo Edi Kusumo selaku anggota DPRD Karanganyar lainnya.

Pihak DPRD masih menunggu kejelasan dari pihak TAPD agar membuka data secara gamblang. Para wakil rakyat juga meminta untuk TAPD memberikan transparansi informasi tidak hanya untuk kalangan DPRD tetapi kepada masyarakat luas. “Karena apa, kita yang duduk di DPRD ini dipilih oleh masyarakat di masing-masing Dapilnya. Pertanggungjawaban juga kepada masyarakat,” papar Darwanto.

Politisi PKS ini justru mempertanyakan kebijakan pengalihan Pokir menjadi bantuan keuangan pihak lain dengan alasan lebih penting atau urgen. Oleh sebab itu, pihaknya berharap dalam pertemuan yang akan datang mendapat jawaban dan data yang lebih kongkret terkait bantuan yang lebih diprioritaskan tersebut.

“Intinya kita menghormati apa yang disampaikan TAPD, dan akan kita minta penjelasan dan data riil pengalihan untuk bantuan keuangan lainnya ini. Jangan sampai ada dana “siluman”,” tekannya.

Sementara itu, anggota TAPD Karanganyar Kurniadi Mulato mengaku selama ini pihaknya sudah bekerja sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku. Apa yang telah dilakukan TAPD sesuai dengan petunjuk dan arahan dari Bupati Karanganyar. “Kita (TAPD) dibentuk oleh pak Bupati. Dan TAPD sudah menjalankan tugas, fungsi dan mekanisme sesuai dengan peraturan yang berlaku yakni undang-undang,” jawabnya.

Sedangkan terkait adanya pengalihan anggaran Pokir untuk bantuan keuangan lain, menurut Kurniadi sudah sesuai dengan prosedur. “Pengalihan anggaran ini sudah sesuai dengan prosedur, karena disesuaikan dengan hasil pencermatan dan disesuaikan dengan skala prioritas. Tentunya semua itu ada di Bupati,” pungkasnya. (Ha/bre)