FOKUS JATENG-BOYOLALI-Kasus anak yang gugat ibu kandung di Sawit, Boyolali kembali mencuat, setelah gugatan terhadap ibu kandung terkait kasus hibah tanah di Boyolali tidak dapat diterima majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Boyolali. kemudian juga ditolak di saat banding ke pengadilan tinggi (PT) Semarang. Kakak beradik, Indri Ali Yanto (47)dan Rini Sarwestri (51) tak ingin menyerah begitu saja terhadap tanah milik ibunya yang terkena proyek Tol Solo-Jogja itu. Kendati berulangkali kalah dalam persidangan, namun tetap naik banding menggugat ibu kandung dan saudaranya, bahkan hingga ibunya meninggal dunia kasus tanah warisan itu belum final.
Sri Surantini, seorang ibu berusia 75 tahun warga Dukuh Klinggen, Desa Guwokajen, Kecamatan Sawit, yang digugat kedua anaknya, diketahui telah wafat pada Sabtu 31 Desember 2022 kemarin. Almarhumah meninggal dunia 3 hari setelah putusan gugatan terakhir di pengadilan agama (PA) Boyolali, di sebuah klinik yang ada di kecamatan Sawit.
Almarhumah dimakamkan di tempat pemakaman yang ada di Duku Klinggen, Desa Guwokajen, Kecamatan Sawit, tak jauh dari kediaman.
Sebelumnya, sejak akhir tahun 2021 lalu gara-gara hibah rumah dan tanah pekarangan Sri Surantini harus menghadapi gugatan ke dua anaknya di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali hingga ke Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Agama. Padahal di rumah itu masih ia tempati bersama dua anaknya yang lain.
Menurut Wiwik (anak ke 5) mengatakan awalnya ibunya itu lega dengan majelis hakim PA. Gugatan yang dilayangkan anaknya Indri tak dikabulkan. “Putusannya gugatan terakhir itu pada Rabu 28 Desember 2022,” ujarnya pada Rabu 4 Januari 2023.
Meski begitu, kondisi ibunya yang lansia sudah menurun sejak beberapa hari lalu itu kemudian dibawa ke klinik. Setelah mendapat perawatan medis sehari, Tuhan berkehendak lain. ” Sabtu siang wafat, sore langsung dimakamkan,” ujarnya.
Dia berharap kakaknya tak lagi menyoal soal tanah pemberian ibunya itu. Ibunya yang sudah tak ada biar beristirahat dengan tenang. ” Belum tau mas. Apakah masih akan mengajukan gugatan lagi atau tidak. Karena belum inkrah, nanti setalah 14 hari baru tau (ada gugatan lagi atau tidak),” ujarnya. (*)