FOKUSJATENG.COM, SEMARANG – Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) menyatakan telah melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial DPW dan MI terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), pada Jumat (6/1/2022).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Bambang Tejo, menjelaskan DPW dan MI terjerat dalam kasus pemberian fasilitas kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk Kantor Cabang Semarang kepada PT Seruni Prima Perkasa pada 2017 lalu.
Terhadap kedua tersangka tersebut, kata Bambang, kini telah dilakukan penahanan selama 20 hari, mulai tanggal 6 hingga 25 Januari 2023.
“DPW kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang. Sedangkan tersangka MI ditahan di Rutan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Wanita Semarang,” terangnya.
Dalam kasus tersebut, lanjut dia, tersangka DPW yang menjabat sebagai direktur PT Seruni Prima Perkasa bersama tersangka AH selaku Komisaris PT Seruni Prima Perkasa yang telah ditahan terlebih dahulu, mengajukan fasilitas kredit kepada PT Bank BJB.
Keduanya melampirkan copy PO PT Bank BJB power service palsu serta daftar supplier yang tidak benar. Namun, oleh Tersangka MI, copy PO tersebut dibenarkan, sehingga PT Bank Pembangunan Jawa Barat & Banten Tbk mencairkan kredit tersebut. Saat ini, kredit tersebut macet hingga menyebabkan kerugian negara hingga sebesar Rp 25 milyar lebih.
“Sesuai laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit BJB Cabang Semarang kepada PT Seruni Prima Perkasa Tahun 2017 dari perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah, bahwa jumlah kerugian
negara tercatat mencapai dua puluh lima milyar seratus empat puluh tiga juta lima ratus empat puluh sembilan ribu empat ratus sepuluh rupiah tiga puluh tiga sen,” tandas Bambang Tejo.(rls/bre)