FOKUS JATENG-BOYOLALI- Polisi berhasil menangkap terduga pelaku penganiayaan terhadap gadis di bawah umur belakang Balai Desa Sambon Kecamatan Banyudono, pada Senin 16 Januari 2023 malam. Pelaku diketahui bernama Asmuni (21) warga Bangkalan, Jawa Timur.
Kasatreskrim Polres Boyolali, AKP Dona Briadi mewakili Kapolres Boyolali AKBP Asep Mauludin mengatakan, pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sesuai KTP pelaku beralamat di Kabupaten Bangkalan Jawa Timur, namun ditangkap tanpa perlawanan di kediaman paman pelaku di wilayah Kragilan, Kecamatan Mojosongo, Boyolali. Selama ini pelaku berprofesi sebagai tukang cukur rambut di Kartasura.
“Jadi, setelah melakukan penganiayaan itu, tersangka yang ketakutan langsung kabur ke Jogja untuk menghindari kejaran polisi. Kemudian tersangka diketahui pulang lagi rumah pamannya di Kragilan. Kita monitor ada di rumah (pamannya) kita lakukan penangkapan. Tidak ada perlawanan,” katanya, pada Selasa 17 Januari 2023.
Dijelaskan, luka berdarah pada dahi korban disebabkan karena benda tumpul. Korban ditemukan tergeletak dan sempat tak sadarkan diri. Namun, saat ini, pihaknya belum bisa menggali informasi lebih dalam. Mengingat korban masih menjalani perawatan di di rumah sakit.
“Ini kita sekarang masih lidik, pelaku. Infonya, korban merupakan tunangan pelaku. Tapi itu hanya berdasarkan keterangan tersangka,” katanya.
Adapun kronologi penganiayaan ini, lanjut Dona, bermula korban dan tersangka janjian bertemu di belakang Balai Desa Sambon yang berjarak sekitar 500 meter dari rumah korban.
Lalu terjadi cekcok, hingga terjadilah penganiayaan itu. Dimana, korban dipukul berulangkali menggunakan batu bata yang ditemukan tersangka di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Setelah korban pingsan, tersangka panik dan ketakutan, terlebih saat gagal menyadarkan korban, hingga tersangka berinisiatif menutupi korban yang tergeletak dengan selembar seng, lalu kabur.
“Sebelum kabur, tersangka sempat menyiram air ke korban dengan tujuan menghentikan pendarahan akan tetapi tidak berhasil.”
Tak lama kemudian, korban ditemukan warga, karena mendengar rintihan korban yang meminta pertolongan, kemudian dibawa ke RS UNS di Kartasura. AKP Donna mengungkapkan berdasarkan keterangan tersangka tidak ada tindakan asusila yang terjadi. Namun, kepolisian akan memperdalam keterangan dari sisi korban.
Saat ini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk memudahkan proses penyelidikan dan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan.
” Pelaku dikenakan pasal 80 pasal 2 undangan-undang perlindungan anak. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” pungkasnya. (*)