Selingkuh Picu Tingginya Angka Perceraian di Boyolali

ilustrasi (doc/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-BOYOLALI-Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Boyolali mencatat, sepanjang 2022 kemarin angka perceraian di wilayah ini mencapai 1.227 kasus. Perkara gugat cerai (istri terhadap suami) paling mendominasi. Adapun faktor penyebab perceraian mereka, itu bervariasi. Di antaranya, akibat masalah ekonomi, perselisihan, serta dugaan adanya perselingkuhan.
Terkait kasus perceraian sepanjang 2022 kemarin, pasangan yang mengajukan perceraian ini mayoritas merupakan usia produktif. Yakni, di kisaran usia 20 sampai 45 tahun.
Catatan di Pengadilan Agama Boyolali menyebut, sepanjang 2022 ada 1.539 kasus yang ditangani. Rinciannya, 1.154 cerai gugat dan 385 cerai talak. Hingga akhir tahun kemarin, hampir seluruhnya sudah masuk putusan. Hanya tingga beberapa kasus perceraian lagi yang masih proses persidangan.
Menurut Panitera Pengadilan Agama (PA) Boyolali, Aziz Nur Eva, Rabu 18 Januari 2023, salah satu penyebab tingginya angka perceraian dengan perkara gugat cerai (istri kepada suami), akibat faktor ekonomi dan perselisihan.
“Penyebab perceraian sudah ada pergeseran. Bukan semata-mata ekonomi. Kalau dulu kan rata-rata ekonomi. Sekarang memang moral masyarakat sudah mulai berubah. Artinya, secara umum, gampang e leh ngomong, perselingkuhan itu sudah biasa. Itu moral,” ungkapnya saat ditemui wartawan.
Kasus perselingkuhan ditemukan pada perempuan maupun laki-laki. Bahkan dia menilai, perselingkungan belakangan ini lebih vulgar. Dengan adanya media sosisal perselingkuhan tak lagi menjadi hal tabu dan disembunyikan seperti dulu.
“Secara umum sudah tidak bisa dibendung. Keimanan masyarakat saja yang bisa membendung, kan. Itu gak bisa disalahkan satu-satu, pemerintahnya, atau kyiai-nya, lingkungannya juga seperti apa. Ini memang perlu perhatian dan kesadaran bersama,” imbuhnya.
Terkait hal tersebut, pihak Pengadilan Agama pun telah berupaya untuk meminimalisasi angka perceraian ini. Salah satunya, dengan memediasi kedua belah pihak supaya mereka membatalkan untuk bercerai. Akan tetapi jika upaya itu tidak berhasil, perceraian merupakan langkah terakhir. Namun setidaknya pengadilan telah menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya.
Pengacara asal Boyolali Kota, Purwadi, membenarkan penyebab kasus perceraian telah bergeser. Jika dulu kasus perceraian didominasi karena perekonomian. Sekarang justru karena ada perselingkuhan. Namun, kasus perceraian masih didominasi cerai gugat.
“Penyebabnya itu sekarang karena wanita idaman lain dan Pria idaman lain. Kasus seperti itu belakangan ini yang banyak kami tangani,” pungkasnya. (*)