BPJS Kesehatan dan Pemkab Boyolali Gagas Trobosan Pendaftaran Segmen PBPU Mandiri RT dan RW

Sekda Kabupaten Boyolali, Masruri menyatakan kesiapannya membantu untuk meningkatkan capaian kepesertaan Program JKN ini. (doc.bpjs/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-BOYOLALI,- BPJS Kesehatan memperoleh dukungan Pemerintah Kabupaten Boyolali dalam meningkatkan kepesertaan Program JKN pendaftaran segmen PBPU Mandiri RT dan RW. Menurut Kepala Cabang BPJS Kesehatan Cabang Boyolali, Maya Susanti, pihaknya berharap adanya dukungan dari Pemerintah Kabupaten Boyolali terkait pencapaian kepesertaan Program JKN dengan trobosan pendaftaran segmen PBPU Mandiri RT dan RW secara kolektif.
“jadi startegi ini dibuat atas dasar Permendagri No84 Tahun 2022 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023 tentang Dana Desa (DD) yang menyebutkan bahwa Penggunaan DD mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk mendukung optimalisasi perlindungan jaminan kesehatan bagi penduduk desa melalui pendaftaran kepesertaan penduduk desa ke dalam JKN KIS sebagai penduduk yang didaftarkan desa menuju desa Universal Health Coverage (UHC),” kata Maya dalam pertemuan yang dihadiri oleh Sekda Kabupaten Boyolali, Kepala Badan Keuangan Daerah dan Dispermandes, Rabu 25 Januari 2023.
Dijelaskan, pada peraturan tersebut juga menyebut bahwa Alokasi Dana Desa (ADD) dapat digunakan sebagian untuk mendaftarkan peserta PBPU yang didaftarkan oleh Pemerintah Desa bagi yang belum tercakup dalam kepesertaan JKN.
Sementara itu, berdasarkan Kemendes No 8 Tahun 2022 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2023 yang menyebut kegiatan optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa, termasuk kegiatan perluasan akses layanan kesehatan lainnya , merupakan kewenangan Desa dan diputuskan dalam MusyawarahDesa.
Maya menambahkan berkait hal tersebut BPJS Kesehatan memohon dukungan kepada pemerintah Boyolali untuk dapat mendukung pendaftaran PBPU Mandiri dari RT dan RW dikelompok masyarakat desa terkecil.
“Usulan dari kami ini juga sejalan dengan peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 tahun 2018 Pasal 16 ayat 1 yaitu bayi baru lahir dari Peserta Jaminan Kesehatan wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan,” tutur Maya.
Maya juga menyampaikan data peserta segmen PBPU Mandiri Kabupaten Boyolali Tahun 2022 berjumlah 116.775 dan data peserta jumlah PPBU BU tahun 2022 dibulan Desember yaitu 195.653. Dengan capaian kepesertaan per-Januari 2023 dari total penduduk 1.083.524, sudah terdaftar 931.986 yang berarti capaian kepesertaan di Kabupaten Boyolali mencapai 86,01%. Penduduk yang belum terdaftar Program JKN di Kabupaten Boyolali berjumlah 151.538.
Pada kesempatan itu, Sekda Kabupaten Boyolali, Masruri menyatakan kesiapannya membantu untuk meningkatkan capaian kepesertaan Program JKN ini.
“Akan kami berikan intsruksi kepada rumah sakit negeri dan rumah sakit swasta agar langsung menguruskan akta kelahiran, jika ada bayi baru lahir di rumah sakit mereka dan mengurus kepesertaan JKN KIS karena ini termasuk pelayanan tambahan yang diberikan kepada rumah sakit,” ujarnya.
Hanya saja, untuk anggaran desa sedikit tertunda, menurut Cahyono perwakilan Dispemasdes, hal itu dikarenakan untuk anggaran 2023 ini perencanaannya sudah tersusun selesai diakhir tahun 2022 kemarin.
“Nanti dengan internal kami akan komunikasikan karena perencanaannya anggaran AD dan DD mungkin dapat dirubah lagi per Juli tahun ini,” katanya.
Menanggapai hal itu, Maya berharap penyusunan AD dan DD pada Agustus mendatang benar-benar dapat dicanangkan untuk Jaminan Kesehatan segmen PBPU Mandiri RT dan RW.
“Jadi selanjutnya kita tinggal bersama-sama menyusun rencana bagaimana masyarakat ini yang seharusnya dapat masuk dalam segemen PBPU sehingga capaiannya kepesertaan Program JKN Pemerintah Kabupaten Boyolali dapat meningkat pada tahun 2023,” pungkasnya. (ist)