FOKUSJATENG.COM– Mahfud Md, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) memastikan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru akan diimplementasikan tahun 2026.
Pernyataan Mahfud ini sekaligus membantah tudingan kalau KUHP baru, disahkan untuk melindungi Presiden Joko Widodo.
Sementara, KUHP tersebut baru akan diimplementasikan saat Jokowi sudah tidak lagi menjabat sebagai Presiden RI.
diungkapkan Mahfud pada saat Sosialisasi KUHP bertema “Kenduri KUHP Nasional” yang digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) di Gedung Prof. Soedarto SH, Universitas Diponegoro Semarang, Jawa Tengah, Selasa 24 Januari 2023.
“Ada yang mengkritik masalah kebebasan berekpresi. Kebebasan menyatakan pendapat. Kebebasan menulis berita, dan masalah ancaman pidana bagi orang yang menghina kepala negara,” kata Mahfud Md,
Menurut Mahfud ada dua hal yang perlu digarisbawahi. Pertama,sudah sejak dulu ketentuan hukum pidana, bagi siapa yang menghina dan memfitnah presiden, sudah ada hukum pidananya.
Kedua, jika hal itu ditujukan kepada Presiden Jokowi, KUHP baru itu justru tidak berlaku bagi Presiden Jokowi. Karena KUHP baru ini akan diimplementasikan tiga tahun mendatang yaitu tahun 2026.
“Sedangkan Presiden Joko Widodo sudah akan berakhir masa jabatannya pada 20 Oktober 2024,” ungkapnya.
Mahfud juga menyatakan Presiden Jokowi pernah menyampaikan kepadanya, jika ketentuan pasal menghina presiden dihukum atau tidak, sesuatu yang tidak penting baginya pribadi.
Diakui hampir setiap hari sudah merasa dihina, namun dirinya tidak pernah menggugat. Artinya, Presiden Jokowi telah menegaskan jika KUHP baru itu dibuat semata-mata untuk masa depan bangsa dan negara.
Disisi lain, Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP pada 2 Januari 2023.
Delik hukum pidana terbaru itu otomatis akan menggantikan KUHP yang merupakan warisan kolonialisme Belanda.
KUHP terbaru terdiri dari 37 bab, 624 pasal, dan 345 halaman. Kemudian, KUHP juga terbagi dua bagian yaitu bagian pasal dan penjelasan.
Menurut Mahfud, Pemerintah akan terus berupaya melakukan sosialisasi terkait KUHP yang baru.
Harapannya supaya bisa meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat terkait pentingnya penerapan KUHP itu.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward O.S. Hiariej, mengatakan bahwa setidaknya ada lima misi KUHP Nasional.
“Pertama adalah dekolonialisasi. Dekolonialisasi diterjemahkan sebagai upaya untuk menghilangkan nuansa-nuansa kolonial yang ada di dalam KUHP lama,” kata Edward.
Hal itu tersaji dalam buku kesatu KUHP Nasional yang baru saja disahkan, namun tidak hanya berorientasi pada kepastian semata, tapi juga pada keadilan dan kemanfaatannya
Ia mengatakan Ketika hukum positif itu bertentangan dengan keadilan, maka yang harus diutamakan adalah keadilan.
“Dekolonialisasi lain yang kita lihat dari KUHP yang baru itu juga ada kebaharuan dalam pidana dan pemidanaan yang mana, meskipun pidana penjara merupakan pidana pokok, tapi dia bukan yang utama,” jelasnya
Kedua, lanjutnya, misi KUHP yang baru adalah demokratisasi. “Bahwa tidak benar kalau dikatakan KUHP yang baru itu bertentangan dengan demokrasi,” tegasnya.
Disisi lain KUHP itu dianggap tidak mengekang kebebasan berekspresi dan berpendapat.
Karena, rumusan pasal tindak pidana dalam KUHP sesuai konstitusi dan pertimbangan hukum dari putusan MK atas pengujian pasal-pasal KUHP terkait.
Ketiga adalah konsolidasi penyusunan kembali ketentuan pidana dari KUHP lama dan sebagian UU Pidana di luar KUHP secara menyeluruh dengan rekodifikasi
Keempat, harmonisasi. Diketahui bersama bahwa banyak sekali Undang- undang sektoral yang jumlahnya kurang lebih 200 yang diharmonisasikan dengan KUHP baru.
“Yang kelima misi KUHP itu adalah modernisasi,” ujar dia.
Hal itu menegaskan bahwa modernisasi ini tidak terlepas dari paradigma hukum pidana modern yang tidak lagi berorientasi hukum sebagai pembalasan. Sedangkan KUHP yang baru mengedepankan keadilan.
Menambahkan yang disampaikan Mahfud dan Edward, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen IKP Kominfo), Usman Kansong, mengatakan pihaknya akan melakukan berbagai cara untuk menyosialisasikan KUHP yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Januari 2023 tersebut.
Misalnya melalui dialog publik yang memanfaatkan berbagai media seperti media arus utama, media sosial (medsos), hingga seni pertunjukan rakyat.
“Kami juga berdayakan penyuluh informasi publik di daerah- daerah untuk mensosialisasikan RKUHP pada waktu itu,” katanya.
Usman pun mengungkapkan jika berdasarkan hasil monitoring di media sosial (medsos) yang dilakukan Kemkominfo, pembahasan terkait KUHP hasilnya positif. “Data yang kami peroleh sekitar 92 persen, komunikasi publik melalui media sosial tone-nya positif,” ujar Usman.
Meski demikian, terang Usman, untuk media arus utama khususnya media asing diakuinya menunjukan hasil yang sebaliknya.
Sebanyak 82 persen bernada negatif, di antaranya adalah media asing yang menyoroti terkait pasal kohabitasi atau perzinahan. Sedangkan pemberitaan di media nasional yang cenderung negatif adalah terkait kebebasan pers
“Saya pun menyampaikan bahwa tidak ada hal yang spesifik terkait dengan pers yang diatur di dalam KUHP. Artinya, kalau ada persoalan dengan pers, maka yang kita pakai adalah Undang- undang Pers No 40 Tahun 1999,” kata Usman.
Oleh karena itu, tegas Usman, dalam kurun waktu tiga tahun ke depan Kementerian Kominfo bersama dengan Kemenko Polhukam dan Kementerian Hukum dan HAM akan terus memberikan pemahaman yang tuntas kepada masyarakat terkait KUHP yang baru ini.
Kenduri KUHP Nasional turut dihadiri oleh Rektor Universitas Diponegoro, Prof. Dr. Yos Johan Utama, Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, dan Guru Besar Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Prof. Barda Nawawi Arief. ***