FOKUSJATENG.COM,KARANGANYAR -Polemik desakan audit terhadap pengelolaan BUMDes Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, pada periode 2021 dan 2022 langsung mendapat respon dari Badan Pengawas BUMDes Berjo.
Hal ini mengingat desakan audit pengelolaan BUMDes Berjo itu dinilai salah alamat karena pada periode tersebut masih menjadi tanggung jawab Direktur BUMDes yang saat ini kasusnya masih dalam proses hukum di Pengadilan Tipikor, Jawa Tengah.
“Menyikapi permintaan Ketua RT dan Ketua RW Desa Berjo untuk segera dilakukan Audit terhadap pengelolaan Bumdes Berjo Periode 2021 dan 2022 menurut saya selaku Badan Pengawas Bumdes Berjo tidak tepat dan salah sasaran,” kata Agung Sutrisno secara tertulis, Kamis (26/01/2023).
Dijelaskan lebih lanjut, yang harus dipahami oleh mereka yang mengatasnamakan ketua Paguyuban RT dan RW di Desa Berjo, bahwa Ketua BUMDes Berjo yang saat ini dijabat oleh saudara Arif Suharno, baru menerima SK Pengangkatan dari Kepala Desa Berjo pada Mei tahun 2022.
Menurutnya sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2021 tentang Pengelolaan BUMDes bahwa, tanggung jawab Ketua Bumdes Berjo untuk membuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) adalah dapat dilakukan maksimal 6 bulan setelah tutup tahun anggaran 2022. Yakni LPJ dapat dilakukan pada Mei atau Juni 2023. “Apabila Ketua Bumdes Berjo dalam LPJ-nya nanti diduga ada penyimpangan dan kerugian dalam Pengelolaan BUMDes Berjo, maka dapat diadakan Musyawarah Desa,” terang dia.
Pada Musyawarah Desa itu pesertanya terdiri dari Kepala Desa, BPD, Tokoh Masyarakat, Perwakilan Ketua RT, dan Perwakilan Ketua RW. Dalam Musdes ini dapat menunjuk Auditor Independen untuk melakukan audit ada tidaknya kerugian pada pengelolaan BUMDes Berjo.
“Jadi prosedur audit bukan karena desakan Ketua Paguyuban RT dan RW. Menurut saya selaku Badan pengawas bagamana mungkin dilakukan audit sedangkan Ketua Bumdes Berjo Periode sekarang belum membuat LPJ tahun 2022. Percayalah Badan Pengawas Bumdes Berjo akan bekerja maksimal dan profesional agar kesalahan yang pernah dilakukan Pengelola Bumdes Berjo periode sebelumnya tidak terulang kembali,” tandas Agung Sutrisno.
Badan Pengawas BUMDes Berjo justru mempertanyakan legalitas dari Ketua Paguyuban RT dan RW yang mendesak dilakukan audit tersebut. Sebab, sejauh ini pihaknya menyakini Ketua Paguyuban RT dan RW itu Illegal karena tidak memiliki SK pengangkatan dari Kepala Desa Berjo.
“Terkait undangan dari Warga yang menyatakan dirinya sebagai Ketua Paguyuban RT dan RW Desa Berjo terhadap Ketua Bumdes Berjo dan Badan Pengawas ( BP ) Bumdes Berjo, kami sengaja tidak menghadiri undangan tersebut. Sebab selain illegal karena tidak memiliki SK pengangkatan, mereka juga tidak mempunyai kewenangan untuk mengundang Ketua Bumdes dan Badan Pengawas Bumdes Berjo,” imbuhnya.
Ditekankan Agung, Badan Pengawas Bumdes Berjo sangat respek atas kepedulian dari Ketua RT dan Ketua RW terhadap permintaan audit keuangan pada BUMDes Berjo. Tetapi permintaan tersebut harus dilakukan melalui prosedur yang benar dan sesuai peraturan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Karanganyar Zulfikar Hadidh, secara terpisah menjelaskan, proses Audit itu bagian dari instrumen dan teknis sebagai metode pelaksanaan pengawasan. Lembaga formal pelaksana fungsi pengawasan yang ada di desa adalah Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Termasuk pengawasan terhadap BUMDes, juga merupakan bagian dari fungsi pengawasan BPD yang dilakukan melalui Kepala Desa.
“Ini bisa diibaratkan dengan pengawasan DPRD kepada BUMD yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban Kepala Daerah. Terus terang saya belum sepenuhnya faham konteks pengawasan BUMDes oleh masyarakat dan BPD serta mekanisme hubungan diantaranya. Seolah olah, BUMDes ini entitas yang berdiri sendiri, sehingga pertanggungjawaban BUMDes ini terpisah tidak menjadi bagian dari pertanggungjawaban pemerintah desa (dalam hal ini Kepala Desa) yang notabene merupakan bagian dari pengawasan oleh BPD dan masyarakat melalui Badan Pengawas,” ucapnya. (HR/BRE)