Boyolali Sabet Juara I Paritrana Award 2022, Ini Rinciannya

FOKUS JATENG-BOYOLALI Kabupaten Boyolali berhasil meraih gelar Juara pertama Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau Paritrana Award 2022 Kategori Kabupaten/Kota Terbaik. 
Penghargaan ini diterima Bupati Boyolali, M Said Hidayat, diserahkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno, di Aula Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, pada Jumat 27 Januari 2023.
Paritrana Award, merupakan Apresiasi BPJS Keenagakerjaan atau yang kini dikenal dengan BP Jamsostek, dan bukti hadirnya pemerintah untuk rakyat.
“Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK, menyelenggarakan mekanisme kepesertaan jaminan sosial upaya perlindungan sosial ekonomi bagi para pekerja serta peningkatan kesejahteraan bagi tenaga kerja,” kata Plt Kepala Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja Boyolali, Insan Adi Asmono, Jumat.
Dijelaskan, Pemkab Boyolali dinilai memiliki Komitmen dalam mendukung pelaksanaan program BPJAMSOSTEK, diantaranya melalui, Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Melalui Bpjs Ketenagakerjaan di Kabupaten Boyolali.
Kemudian Peraturan Bupati Nomor 81 Tahun 2021 tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa Bagi Desa Di Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2022, berupa Perlindungan bagi seluruh Ketua RT, Ketua RW dan BPD se Kabupaten Boyolali dengan mekanisme APBD 2022.
“Ada 7.928 RT/RW Program JKK dan JKM, lalu ada 1.823 BPD Program JKK dan JKM, dan 2.433 Perangkat Desa sebanyak Program JKK, JKM dan JHT tersebut,” paparnya.
Komitmen lainnya, lanjut Insan, yakni APBD untuk 1.120 pegawai Non ASN sebanyak untuk Program JKK dan JKM. Serta mewajibkan semua industri/pabrik melindungi pekerja di lingkungannya pada program BPJS Ketenagakerjaan.
“Dan semua OPD pemilik pekerjaan jasa konstruksi wajib ada perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.”
Lebih jauh, Insan memaparkan BPJAMSOSTEK Boyolali telah memiliki Total Peserta Aktif 104.953. Dengan Segmentasi Kepesertaan antara lain, 89.478 peserta aktif penerima upah yang terdiri dari : Penerima Upah Bukan Penyelenggara Negara, Peserta Non ASN, Perangkat Desa, RT/RW, BPD, Bumdes dan juga Linmas. Kemudian 5.514 peserta aktif bukan penerima upah, yang berasal dari Pekerja mandiri/pekerja informal, dan sebanyak 9.828 peserta aktif Jasa Kontruksi.

*Klaim BPJAMSOSTEK*

Adapun selama 2022, Total Klaim yang telah dibayarkan oleh BPJAMSOSTEK Kabupaten Boyolali adalah Rp. 66.684.039.620.-
Jumlah sebanyak itu menurut Insan meliputi;
1. Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp. 56.451.061.680 yaitu sebanyak 6.815 kasus.
2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp. 1.812.816.830 untuk 38 kasus.
3. Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp. 7.114.500.000 untuk 158 kasus.
4. Jaminan Pensiun (JP) sebesar 1.303.411.110 untuk 176 kasus, dan 5. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebesar Rp. 2.250.000.

Kemudian, tahun 2022 telah terealisasi antara lain, bagi Ketua RT, Ketua RW, dan BPD se-Kabupaten Boyolali. Pembayaran Klaim Perangkat Desa, Ketua RT/RW dan BPD selama periode hingga 31 Desember 2022 sejumlah 193 kasus dengan Nominal Rp2.936.562.340 . Selanjutnya bagi Non ASN se-Kabupaten Boyolali, terdiri dari Honorer Pemda/SKPD/OPD 1.068 orang, Guru Honorer 281 dan perangkat kecamatan 56 orang melalui APBD.
” Serta sosialisasi bagi pendidik dan tenaga kependidikan pada madrasah, pekerja difabel produktif serta kegiatan jasa konstruksi di lingkungan Kabupaten Boyolali,” paparnya. (*)