FOKUS JATENG-BOYOLALI-Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali melakukan pemusnahan ribuan barang bukti (BB) yang telah memiliki hukum tetap di halaman Kantor Kejari setempat.
Dari pemusnahan tersebut ada sabu dengan berat 235,6 gram. Lalu 1.140 tablet obat terlarang. Tembakau sintetis seberat 8,9 gram. 1.596 bungkus rokok tanpa pita cukai, kemudian 10 ponsel yang dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan palu.
“Semuanya merupakan perkara inkrah selama kurun 2022- 2023. Pemusnahan BB ini dari 53 perkara. Rinciannya, 52 perkara pidana umum (Pidum) dan satu pidana khusus (Pidsus) yakni rokok tanpa pita cukai,” kata Kajari Boyolali Mohammad Anshar Wahyudin, Kamis 9 Pebruari 2023.
Dijelaskan, perkara pidum masih didominasi kasus narkotika dengan 23 perkara. Disusul perkara orang dan harta beda dengab 17 kasus. Baru perkara keamanan negara dan ketertiban umum (Kemenegtibum) dan Tipul dengan 12 perkara. Sedangkan perkara Pidus hanya ada satu kasus. Hanya saja, jumlah BB-nya paling besar.
Anshar menyebut BB yang dimusnahkan berupa sabu dengan berat 235,6 gram. Lalu 1.140 tablet obat terlarang. Tembakau sintetis seberat 8,9 gram serta 10 ponsel. Serta 1.596 bungkus rokok tanpa pita cukai. Selain itu untuk perkara Kemenegtibun dan Tipul ada 12. BB yang dimusnahkan berupa baju, celana, jaket, spidol, SIM palsu, lapak dadu, batok dadu dan mata dadu.
Kemudian perkara orang dan harta benda ada 17 kasus. BB yang dimusnahkan berupa tas, sabit, obeng, linggis, tang dan lainnya. Pemusnahan ini periode dari Juli 2022 sampai Februari 2023 dan dilakukan rutin dua kali selama kurun satu tahun. (**)