PPUU DPD RI Gagas Tata Kelola Sumber Daya Alam di Boyolali

kunjungan PPU DPD RI di terima Sekda Boyolali Masruri dan jajaran forkopimda di gedung Setda Boyolali (yull/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-BOYOLALI-DPD RI sedang menyusun rancangan undang-undang (RUU) tentang sistem pengelolaan sumber daya alam. Ini berawal dari keprihatinan DPD RI, terutama anggota Panitia Perancang Undang-undang (PPUU). Bahwa pengelolaan sumber daya alam selama ini itu tidak memiliki korelasi dengan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan di daerah,demikian ungkap Wakil Ketua I PPUU DPD RI, M. Afnan Hadikusumo, ditemui dalam kunjungan kerja PPUU DPD RI dalam rangka inventarisasi materi RUU tentang sistem pengelolaan SDA, di kantor Setda Boyolali, Kamis 9 Pebruari 2023.
Menurut Afnan Hadikusumo kunjungan kerja ke Boyolali ini juga dalam rangka inventarisasi materi RUU sistem pengelolaan SDA. Selain ke Boyolali, PPUU DPD RI juga ada yang ke Aceh dan Kalimantan Barat.
“Perizinan pertambangan saat ini merujuk pada UU Cipta Kerja. Dimana perizinan untuk pengelolaan pertambangan dari Pemerintah Pusat. Pemerintah daerah tidak dilibatkan lagi. Sehingga ya layak kalau kemudian bagi hasil di daerah itu menjadi kecil, malah nggak ada sama sekali tadi laporannya. Sehingga ya itulah kita melihat perlu ada Undang-undang baru,” ungkapnya.
Hal itu, lanjut dia, juga merupakan bagian dari kelemahan UU cipta kerja, karena perizinan dari pusat. Itulah pula sejak awal DPD RI menolak UU cipta kerja karena bertentangan dengan pasal 18 UUD tentang pemberian kewenangan daerah dan juga UU tentang otonomi daerah.
Adapun terkait pertambangan illegal, Afnan, meminta aparat dibawah untuk bertindak tegas. Ada laporan maupun tidak ada laporan, harus menindak pertambangan illegal.
“Berkaitan dengan penambangan illegal ya harusnya aparat dibawah ini yang harus tegas. Karena mereka kan pelaksana UU. Jadi pengawasannya yang paling penting sebenarnya. Pengawasan penambangan,” katanya.
Anggota PPUU asal Provinsi Jawa Tengah, Denty Eka Widi Pratiwi, bersyukur diskusi dengan Pemerintah Kabupaten Boyolali dapat terwujud. Melalui diskusi ini bertujuan untuk memperoleh gambaran komprehensif atas pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam di Boyolali.
“Melalui sinergi antara PPUU DPD RI dan pemerintah daerah diharapkan dapat menghasilkan RUU sebagai produk legislasi yang berkualitas dan berorientasi kepada kemajuan serta kemakmuran masyarakat yang adil dan berkelanjutan,” ujarnya. (**)