FOKUS JATENG-BOYOLALI- Terjerat kasus korupsi bantuan dana rumah tak layak huni (RTLH) senilai ratusan juta, mantan Kepala Desa Bawu,Kecamatan Kemusu,Kabupaten Boyolali ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini ini telah P2 dan menjalani sidang perdana pada Jumat 17 Pebruari 2023.
“Hari ini (Jumat) baru sidang perdana untuk kasus penyelewengan bantuan dana RTLH. Sebenarnya penyidikannya sudah lama. Karena mantan kades tersebut melakukan penyelewengan dana RTLH sejak 2013 sampai 2019,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Boyolali, Romli Mukhayatsyah.
Dia mengemukakan, mantan Kades Bawu, Kemusu,bernama Parjo tersebut telah menjabat pada 2013- 2019. Tersangka telah melakukan penyelewengan selama enam tahun. Setidaknya ada 30 penerima bantuan yang dana RTLH dipotong. Selama kurun waktu tersebut, ada tiga kelompok masyarakat yang menerima bantuan. Satu kelompok berisikan 10 orang penerima bantuan RTLH. Seharusnya, setiap orang bisa menerima Rp 15 juta untuk rehabilitasi rumah.
Menurut Romli uang yang diterima keluarga penerima manfaat (KPM) ternyata tidak utuh Rp 15 juta. Hal itu dikerenakan dana tersebut oleh tersangka telah dipangkas antara Rp 3 juta hingga Rp 6 juta/KPM. Dengan demikian, total penyelewengan bantuan dana RTLH yang masuk kantong mantan kades tersebut mencapai Rp 164 juta dalam kurun enam tahun.
“Bantuan perorang Rp 15 juta. Akan tetapi yang sampai ke yang berhak menerima hanya Rp 9 juta atau Rp 12 juta-an saja. Dari hasil penyidikan, mantan kades tersebut nekat memotong dana RTLH untuk kepentingan pribadi pelaku,” imbuhnya.
Kejadian tersebut baru diketahui saat mendapatkan laporan dari warga. Tak disangka, praktik korupsi dana RTLH sudah berlangsung selama enam tahun. Akibatnya, tersangka dikenakan Pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang (UU) tipikor. Sedangkan ancaman hukuman sesuai Pasal 2 minimal 4 tahun penjara dan Pasal 3 minimal 1 tahun penjara. Saat ini, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Semarang. (*)
Terjerat Kasus RTLH, Seorang Mantan Kades di Boyolali Terancam 4 Tahun Penjara

ilustrasi : tersangka (doc/Fokusjateng.com)