Satpol PP Boyolali Terus Gempur Rokok Ilegal

Satpol PP Boyolali mengamankan tiga slop rokok tanpa cukai dengan dua merek baru. (yull/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-BOYOLALI- Satpol PP Boyolali terus menggempur peredaran rokok illegal. Sebanyak tiga slop rokok tanpa cukai berhasil diamankan.
Menurut Kasi Penindakan Satpol PP Boyolali, Tri Joko Mulyono, pihaknya telah mengendus beberapa toko yang disinyalir menjual rokok ilegal. Dengan bekerjasama dengan masyarakat, pihaknya telah menemukan satu toko kelontong yang menjual rokok ilegal.
“Kita menemukan salah satu toko kelontong. Kita baru pendalaman agar bisa mengetahui agen rokok tanpa cukai. Kita kembangkan lagi ke salesnya, agen toko besar kalau bisa sampai pabriknya,” katanya pada Rabu 22 Pebruari 2023.
Kendati demikian, pihaknya menduga peredaran rokok tanpa cukai tidak hanya di satu toko saja. Sedangkan dari hasil temuan, dia mendapatkan tiga slop rokok ilegal. Dua diantaranya merupakan merek baru, yakni Banter dan A2N. Sedangkan merek lama yang masih beredar berupa L4.
Dari segi bentuk dan desain kemasan, hampir tidak jauh beda.Namun sebagian rokok itu tidak ada pita cukainya sama sekali. Sebagian lainnya ditempeli pita cukai palsu. Sedangkan dari segi harganya, jauh lebih murah dari rokok legal. Jika rokok legal dijual lebih dari Rp 20.000/slop, tapi, rokok ilegal dijual dari harga Rp 8 – Rp 11.000/slop.
“Kali ini ada dua merek baru yang ditemukan. Makanya, kita kembangkan informasi juga dari masyarakat. Kami kan memasang atau pamflet iklan, yang ada scan barcode untuk mengirimkan aduan. Kita buatkan portal untuk memudahkan aduan dan laporan. Ternyata, dua bulan ini ada puluhan laporan indikasi rokok ilegal yang masuk,” katanya.
Terkait laporan warga, selama Januari hingga pertengahan Februari, tercatat ada puluhan aduan masyarakat terkait beredarnya rokok tanpa pita cukai. Pihaknya kemudian melakukan penelusuran. Meski tidak semua rokok yang dilaporkan ilegal. Ada juga rokok dengan pita cukai resmi yang dijual dengan harga murah. Karena harganya miring, warga menganggap rokok tersebut ilegal. Selain itu, ada pula temuan yang memang menjual rokok ilegal.
“Kita kerjasama dengan cukai maupun Satpol PP daerah lain. Karena penyebarannya bisa jadi tidak hanya di Boyolali. Selama ini kan, penyebaran rokok cukai juga dipengaruhi practice daerah sebaran. Salah satunya ya kondisi masyarakat di daerah itu juga,” pungkasnya. (*)