FOKUS JATENG-BOYOLALI- Gambaran pernikahan seketika sirna bagi pria calon mempelai ini. Menjelang momen sakral itu, justru ia ditangkap karena mencuri di rumah calon istrinya di Banaran Boyolali. Sebuah handphone, perhiasan dan uang puluhan juta di ATM milik korban berhasil dia kuras, pada 31 Januari 2023 pukul 06.30 WIB.
Akibat perbuatannya, tersangka Aris Purwanda (44) kini harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Boyolali. Dia dikenai pasal 363 ke 3e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Boyolali AKP Donna Briadi, mengatakan tersangka sengaja datang ke rumah Supiyah warga Banaran pada dini hari dengan maksud memang hendak mencuri.
“Pada dini hari itu korban hendak pergi ke masjid untuk salat subuh. Kunci rumahnya tidak dibawa, tetapi ditaruh di salah satu pohon di depan rumahnya. Di pohon Andong. Lalu ditinggal ke masjid,”kata Kasat reskrim, dalam rilisnya pada Kamis 23 Pebruari 2023.
Setelah korban pergi, tersangka yang sebelumnya sudah mengintai ini, langsung melakukan aksinya. Tersangka mengambil kunci pintu. Lalu masuk rumah dengan mudah.
Sejumlah barang berharga milik korban. Antara lain telepon seluler, dua cincin, kartu ATM dan uang tunai Rp 50 ribu berhasil dibawa kabur.
Kejadian itu baru diketahui sekitar pukul 06.00 WIB. Saat korban masuk ke kamarnya untuk mencari handphone.(HP) yang ditaruh diatas tempat tidur. Ternyata sudah hilang. Korban melihat tasnya yang digantungkan di belakang pintu kamar sudah terbuka. Ternyata dua cincin, kartu ATM dan uang Rp 50 ribu juga sudah hilang.
Dengan ATM itu, tersangka juga menguras tabungan korban. Uang Rp 23 juta diambil semua oleh tersangka. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 27 juta.
Atas kejadian itu korban kemudian melapor ke Polsek Boyolali. Petugas pun langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya tersangka berhasil ditangkap petugas di tempat kosnya di wilayah Gilingan, Banjarsari, Solo pada Rabu 22 Pebruari dini hari kemarin.
“Tersangka ini residivis. Dia sudah dua kali menjalani hukuman. Pertama di Semarang tahun 2016 lalu. Kemudian kedua di Boyolali Kota tahun 2017. Kasus pencurian juga. Dan ini yang ke tiga kalinya di Boyolali Kota juga,” ungkapnya.
Sementara itu tersangka Aris Purwanda mengakui perbuatannya mencuri di rumah korban. Dia juga mengaku memang hendak dijodohkan dengan korban, sehingga sudah kenal dan mengetahui rumahnya.
Kedatangannya ke rumah korban pada dini hari itu juga memang bermaksud mencuri. Dia sudah dua kali ke rumah korban, yaitu pertama saat dikenalkan dan kedua saat mencuri tersebut.
“Saya dari Solo naik bus dan sampai rumah korban sekitar pukul 03.30 WIB. Sampai situ saya langsung mengintip (mengintai rumah korban). Tujuannya ya mau mencuri,” kata tersangka yang mengaku bekerja sebagai buruh serabutan. Namun seringnya bekerja sebagai tukang parkir di wilayah Gilingan, Solo.
Adapun uang yang diambil dari ATM korban sudah habis untuk kebutuhan sehari-hari.(**)
Maling Konyol, Kuras Rumah Calon Istri

Tersangka ditangkap dan dimintai keterangan oleh Kasat Reskrim AKP Donna Briadi karena mencuri di rumah calon istrinya. (yull/Fokusjateng.com)