Aksi Maling Motor di Bangak Boyolali Terungkap

FOKUS JATENG-BOYOLALI- Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di depan Indomaret Bangak, Kecamatan Banyudono, Boyolali Jumat 27 Januari lalu akhirnya terungkap. Satreskrim Polres Boyolali mengamankan pelaku Eko Sabkiyanto (29) warga Teras Boyolali.

” Pelaku berhasil kami amankan di rumahnya di Teras. Pada 20 Februari sekitar pukul 16.00 WIB,” kata Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Dona Briadi mewakili Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Silalahi. Kamis 23 Pebruari 2023.

Tersangka mencuri sepeda motor merek Yamaha Aerox nopol: AD 6403 OW milik Arif Darojat (42) warga Klego Boyolali. Menyadari motornya hilang saat parkir, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banyudono. Polisi yang melakukan penyelidikan kasus ini hingga membuahkan hasil.

Kasat reskrim menuturkan, kejadian berawal saat korban pulang bekerja dari Wilayah Sawit menuju Klego, sesampai di Indomart Bangak Boyolali. Korban berhenti untuk berteduh karena situasi hujan, kemudian korban memarkirkan sepeda motor milik korban dan masuk kedalam indomart untuk membeli rokok, tanpa disadari kunci sepeda motor lupa belum dicabut, selesai membeli rokok kemudian korban keluar dan langsung duduk di teras toko sambil menelphone istrinya, dengan posisi membelakangi sepeda motor korban yang berjarak sekitar 3 meter. Pada saat yang sama tersangka juga sedang berteduh di warung angkringan ( HIK ) depan indomart tersebut, karena melihat situasi dirasa aman, lalu tersangka mengambil motor korban dengan cara dinaiki tanpa dihidupkan mesinnya dibawa kearah timur, baru dinyalakan mesinnya

kemudian setelah korban selesai telphone dan menoleh kebelakang baru menyadari kalau sepeda motornya sudah tidak ada ditempat.

“Tersangka membawa kabur motor itu ke Semarang untuk menghilangkan jejak,” kata Dona.

Dihadapan polisi, tersangka mengaku gelap mata, saat melihat kunci masih menempel di sepeda motor. Padahal, semula warga Teras itu hanya untuk istirahat sejenak melepas lelah usai berjalan kaki dari Colomadu saat mau pulang ke rumahnya di Teras.

” Jadi ketika saya liat kunci ( kunci yang masih tertancap di sepeda motor) saya tunggu lama akhirnya saya bawa pak,” katanya.

Selanjutnya motor itu dia bawa ke Semarang untuk digadaikan.

Uang hasil penggadaian sepeda motor sebesar Rp 5 juta plus uang tunai Rp 10 juta itu kemudian digunakan untuk membeli sepeda motor Kawasaki Ninja.

Dihadapan polisi, dia hanya bisa pasrah, menghadapi ancaman hukuman 5 tahun penjara. Apalagi dia juga telah menggunakan uang tunai Rp 10 juta dan HP yang disimpan korban di dalam jog sepeda motor. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP.

” Dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” kata Kasat reskrim. (*)