Seorang Warga Klaten diamankan Aparat Polres Karanganyar Lantaran Akan Bertransaksi Pupuk Subsidi

FOKUSJATENG.COM, KARANGANYAR  –  Seorang warga asal Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten berinisial K harus berurusan dengan polisi lantaran kedapatan hendak menjual pupuk bersubsidi.

Warga klaten tersebutv ditangkap aparat Polres Karanganyar saat tengah melakukan transaksi di wilayah Kecamatan Kebakramat, Kabupaten Karanganyar.

Dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi telah berhasil mengamankan barang bukti berupa pupuk Ponska sebanyak 74 sak, dan 21 sak pupuk berjenis Urea. Masing berisi 50 kilogram.

Wakapolres Karanganyar, Kompol Purbo Adjar Waskito, menjelaskan. Pengungkapan berawal dari informasi yang diterima tim Cyber Sat Reskrim Polres Karanganyar tentang adanya transaksi jual beli pupuk subsidi tersebut.

“Dari informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku kedapatan sedang melakukan transaksi jual beli pupuk bersubsidi di salah satu lokasi di wilayah Kecamatan Kebakkramat” jelas Kompol Purbo Adjar Waskito dalam jumpa pers, Senin (13/3/2023), di mapolres setempat.

Sementara, menurut pengakuan K, dia mengatakan aksi nekatnya itu baru kali pertama ini dia lakukan. Pelaku juga mengaku membeli pupuk bersubsidi tersebut melalui online.

“Per sak pupuk isi 50 kilogram saya beli lewat online seharga Rp160.000. Kemudian, saya jual lagi kepada pemesan seharga Rp200.000. Saya jual dengan cara COD,” katanya.

Saat ini, K telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Karanganyar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dia dikenai Pasal 6 ayat 1 huruf  b Undang-Undang Darurat nomor 7 tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi, dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara. ( kl/bre)