Pemkab Boyolali Larang ASN Gelar Bukber

FOKUS JATENG-BOYOLALI- Sekda Kabupaten Boyolali Masruri melarang aparatur sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Boyolali untuk menggelar kegiatan buka bersama (Bukber). Hal itu menaggapi pernyataan Presiden Jokowi terkait larangan bukber dilingkungan pejabat publik dan ASN. Jadwal bukber keliling di 22 kecamatan yang seharusnya berjalan pada Jumat 24 Maret dibatalkan. Namun, bantuan untuk masjid-masjid tetap berjalan dan akan diserahkan pada Kamis 30 Maret mendatang.

“Mengikuti edaran presiden, buka bersamanya ke kecamatan-kecamatan dibatalkan, rencananya sudah ada tapi karena ada edaran itu kita batalkan semua,” kata Masruri. Jum’at 24 Maret 2023.

Rencana bukber keliling akan digelar satu minggu penuh. Hanya Minggu saja ditiadakan. Namun, terganjal aturan tersebut. Menurutnya, dari masyarakat tidak keberatan. Larangan tersebut hanya berlaku pada ASN. Sedangkan jika buka puasa bersama dengan keluarga di luar masih diizinkan. Hanya saja, tiap instansi juga dilarang mengadakan bukber.

“Pak bupati, wakil bupati, ketua dewan, dan forkopimda harusnya mulai hari ini tapi ya nggak jadi. Kalau masyarakat gapapa, untuk antar instansi ya ga boleh. Untuk bantuan kita serahkan kamis Siang,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo melarang para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri serta kepala badan atau lembaga untuk menggelar buka puasa bersama selama Ramadan tahun ini.

Larangan tersebut tertuang dalam surat sekretaris negara RI, nomor R -38/Seskab/ DKK/03/2023, perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama. Imbauan peniadaan bukber didasarkan pada penanganan covid-19 masih dalam masa transisi dari pandemi menuju endemi. Sehingga masih diperlukan kehati-hatian demi menghindari peningkatan kasus covid-19. Arahan tersebut juga diteruskan ke gubernur, bupati dan walikota. (*)