Setelah 54 Tahun Kasus Tukar Guling Tanah di Juwangi Akhirnya Terselesaikan

Ketua Gerakan Jalan Lurus sekaligus anggota Komisi II DPR RI Riyanto dan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Boyolali,Priyanto menunjukkan sertifikasi tukar guling yang mandek 54 tahun (yull/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-BOYOLALI- Banyaknya aduan terkait kejahatan pertanahan, mafia tanah dan lainnya, membuat anggota Komisi II DPR RI Riyanto turun tangan. Salah satu aduan yang ia tangani diantaranya terkait sertifikat tukar guling yang mandek prosesnya selama 54 tahun di Juwangi.

Ketua Gerakan Jalan lurus itu mengatakan setelah dilakukan pengusutan, diketahui tanah tersebut milik almarhum Kusno Diharjo Sanijah, warga Desa/Kecamatan Juwangi. Awalnya, tanah seluar 3.360 meter persegi tersebut ditukar guling dengan tanah kas desa (TKD) Juwangi pada 1969 silam. Namun, proses pensertifikatan tanah terhenti di desa.

” Baru pada 2014 surat tukar guling dari Bupati turun. Namun, sampai 2023 tidak berproses. Baru setelah diajukan ke BPN (Badan Pertanahan Nasional,red) pada 8 Maret dan pada 23 Maret ini sudah terbit. Selama ini, kendalanya karena tidak berproses, berkas masih di desa, jadi masalah seperti ini masih sangat banyak,” ungkapnya saat ditemui setelah penyerahan sertifikat di Kantor BPN Boyolali, Senin 27 Maret 2023.

Dijelaskan, sejauh ini pihaknya telah menerima sangat banyak aduan. Aduan berasal dari Sumatera hingga Lampung, Kalimantan, hingga Jawa bahkan Jakarta hingga Solo Raya. Aduan terkait persoalan pertanahan itu diantaranya, kejahatan pertanahan, mafia tanah, sengketa, konflik dan lainnya. Dia berharap masyarakat memahami bahwa penyelesaian kasus pertanahan dilakukan sesuai hukum perundangan. Jangan sampai konflik pertanahan berlarut.

“Di Solo Raya itu banyak, terkait kejahatan pertanahan. Seperti (tanah,red) waris, belum dibagi tiba-tiba dikuasai oleh salah satu pihak. Itu masuk kejahatan pertanahan, masuk mafia tanah. Kemudian orang yang mengaku developer tanah, seperti yang ditangani Polda Jateng. Itu hanya bermodalkan Rp 100 juta memberikan panjer pada pemilik-pemilik tanah, kemudian tanah itu dibalik nama. Kemudian tanah itu dijadikan agunan ke Bank, itu bisa buat membobol Rp 25 miliar. Padahal hanya bermodalnya Rp 100 juta, bisa bobol Rp 25 miliar,” katanya.

Pihaknya mendorong agar kerjasama antara pemerintah dengan BPN, penegak hukum agar bisa mengungkap kasus serupa. Penegakan hukum ini penting dilakukan. Karena aturan terkait pertanahan sudah ada. Sedangkan jika masyarakat mengalami kasus sengketa dan konflik pertanahan lebih baik langsung berkonsultasi dengan BPN.

Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Boyolali, Priyanto, membenarkan ada satu kasus terkait sertifikasi tukar guling yang mandek 54 tahun. Lamanya proses sertifikasi tanah hasil tikar guling bukan karena proses di BPN. Pihaknya menerima ajuan untuk persertifikatan tanah pada awal Maret lalu. Kemudian langsung diproses oleh BPN dan dilanjutkan penerbitan sertifikat.

“Maka kita serahkan ke ahli warisnya ada lima orang. Jadi satu sertifikat atas nama lima ahli waris tadi. Mereka itu memang sudah mendapat tanah pengganti, tapi menghendaki dari aspek legalitas suratnya (sertifikat,red),” katanya.

Selain itu, BPN juga akan mengurus dan menerbitkan sertifikat untuk Desa Juwangi. Karena desa juga menerima tukar guling untuk bangunan SD 2 Juwangi. Dia menilai, tukar guling untuk bangunan SD bisa dikarenakan pertimbangan geografis. Yakni mendekatkan fasilitas sosial ke masyarakat.

Sementara itu, Partiningih dan saudara-saudaranya. Warga Desa/Kecamatan Juwangi ini akhirnya bisa menerima sertifikat tanah seluas 3.360 meter persegi. Ia mengaku bersyukur bahwa warisan peninggalan almarhum orang tuanya kini sudah memiliki legalitas. (*)