Polres Boyolali Tangkap 4 Penjual Obat Petasan, 14,9 Kilogram Bahan Peledak Disita

Anggota Satreskrim Polres Boyolali menunjukkan bubuk mesiu sebagai BB. (doc/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-BOYOLALI- Polres Boyolali mengamankan empat tersangka penyedia dan pembuat petasan. Polisi juga berhasil mengamankan 14,95 kilogram bubuk mesiu alias obat mercon. Selanjutnya, bahan peledak tersebut diledakan di Satbrimop Mojosongo. Namun, Satreskrim Polres Boyolali menyisihkan sebagian bubuk mesiu sebagai BB.
Kasatreskrim Polres Boyolali, AKP Donna Briadi menjelaskan ada duaTKP bubuk mesiu, pertama di Dusun Cermo RT 03 RW 05, Desa Tambak, Mojosongo. Polisi mengamankan tersangka Sukamto alias Gembel (40), dan Yusuf Adi Kurniawan (28). Sebanyak 11,75 kilogram bahan mercon. Kemudian 3,2 kilogram bubuk mesiu diamankan dari TKP ke dua yakni di Musuk.
“Kami berhasil mengamankan barang bukti (BB) bubuk mesiu atau bahan peledak sekira 14 kilogram. Itu dari dua TKP. Sebagian sudah kami disposal (Ledakan,red), karena bahaya juga kalau kita simpan terlalu lama. Tersangka semuanya ada empat, satu anak. Sedangkan tersangka tidak ditahan, karena melihat perekonomiannya, tapi tetap kami tindak lanjuti,” jelasnya saat ditemui di kantornya, Senin 3 April 2023.
Tersangka Sukamto diamankan bersama anak dibawah umur di rumahnya pada Selasa, 28 Maret lalu sekira 17.30. Dari tangan tersangka ditemukan 10,75 kilogram bahan peledak. Selain itu BB lain yang diamankan seperti tiga sumbu petasan, bambu, palu, gunting dan lainnya. Sukamto menjadi supplier alias penyedian bahan peledak. Sedangkan sang anak sempat membuat mercon dari bahan peledak tersebut.
Menurut Dona, tersangka Sukamto mengaku mendapatkan bubuk mesiu secara online dengan cash on delivery (COD) dari tersangka Yusuf warga Karanggede. Lalu, tersangka berniat menjual kembali dan ditawarkan melalui media sosial. Kegiatan bapak dan anak ini tercium polisi setelah dilakulan penyelidikan dari hasil laporan warga.
Adapun Yusuf ditangkap di hari yang sama (28 April) di Winong, Boyolali kota, polisi berhasil mengamankan bubuk mesiu seberat 1 kilogram. Yusuf, mengaku juga pernah menjual bubuk mesiu seberat 8 kilogram ke tersangka Sukamto.
“Lalu kami juga mengamabkan Sihno alias Plompong, 25, warga Dusun Wonohito, RT 7 RW 3, Desa Sikorame, Musuk. Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan 3,2 kikogram bubuk mesiu,” katanya.
Tersangka Sihno ditangkap pada Selasa (28 Maret) saat akan melakukan COD di pinggir jalan di Kelurahan Pulisen, Boyolali Kota. Dia memang memasarkan secara online lewat media sosial facebook. Awalnya, tersangka memiliki 4 kilogram bubuk mesiu. Ternyata, 8 ons bubuk mesiu sudah terjual. Bubuk mesiu tersebut sudah dibungkus dengan ukuran 1 kilogram, 5 ons, dan satu ons dalam 7 plastik. Satu ons bubuk mesiu dijual seharga Rp 35 ribu – Rp 37 ribu. Sedangkan harga perkilogramnya berkisar Rp 350 ribu – Rp 370 ribu.
Keempat tersangka dikenakan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951. Karena mereka tidak memiliki izin darinpihak berwenang dalam jual-beli bahan peledak. Razia terhadap bahan peledak tersebut untuk mengantisipasi kejadian di Magelang beberapa waktu lalu.
“Iya, kita juga menindaklanjuti kejadian yang ada di Magelang. Jadi kita antisipasi di wilayah kita di Polres Boyolali agar tidak terjadi hal-hal serupa di TKP Magelang dan Jawa Timur. Kami juga mengimbau agar tidak menyimpan atau menggunakan atau memakai sejenis bahan peledak seperti mercon dan turunannya. Kasus ini sudah kami tindak lanjuti dan tetapkan sebagai tersangka. Mereka ada sebagian yang meracik, ada sebagian yang menjual.” (**)