Petugas Tutup Paksa Proyek Gol C Macan Mati Cepogo Boyolali

Petugas Satpol PP Boyolali menindaktegas dengan menyegel lokasi penambangan gali C di kawasan Macan Mati, Desa/Kecamatan Cepogo (doc/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-BOYOLALI- Keberadaan proyek penambangan galian C dengan menggunakan alat berat di kawasan Macan Mati, Desa/Kecamatan Cepogo disegel Satpol PP Boyolali. Selain adanya pengaduan masyarakat, tindakan tegas itu dilakukan karena penambangan belum mengantongi izin jajaran terkait.

“Betul, kami memang menyegel sebuah lokasi penambangan galian C di Macan Mati, Desa/Kecamatan Cepogo. Penyegelan selain melibatkan Satpol PP juga jajaran terkait serta aparatur desa setempat,” ujar Kasi Penindakan Satpol PP Boyolali, Tri Joko Mulyono, Kamis 6 April 2023.

Penyegelan dilakukan pada Rabu (5 April) sore. Penyegelan dilakukan dengan memacang police lain di pintu amsuk areal penambangan serta pada begu atau alat berat di lokasi. Pihaknya juga terus memantau lokasi guna memastikan tidak ada kegiatan penambangan, menurut Joko, perizinan penambangan galian C berada di pusat. Namun, pihaknya menerima aduan masyarakat. Aduan tersebut disampaikan dalam forum kecamatan yang juga dihadiri oleh petugas Satpol PP. Setelah itu, pihaknya melakukan monitoring dan pengecekan lokasi tambang.

” Kami juga klarifikasi untuk SIPB ada. Namun, pihak penambang belum bisa menunjukan izin Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL/UKL). Imbauan ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2016 tentang penertiban umum. Jadi kami minta dihentikan penambangan itu,” katanya.

Terkait hal itu, pihaknya juga akan melakukan evaluasi lebih lanjut terkait wilayah penambangan. Pasalnya, mengacu pada Perda No 15/2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maka kawasan penambangan pun harus sesuai perda tersebut.

“Kami akan dalami lebih lanjut apakah lokasi atau titik tersebut sudah sesuai dengan penataan ruang di Boyolali. Serta tentukan sikap apakah ada indikasi pelanggaran perda atau tidak.”

Sebelumnya, Kepala Desa Cepogo Mawardi mengatakan penambang itu baru memegang SIPB dari OSS (Online single submission), namun, sudah melaksanakan kegiatan penambangan. Artinya, izin lingkungan dan teknis belum. Tapi sudah melakukan kegiatan penambangan. Sehingga masyarakat merasa keberatan. “Karena dampak positif dan negatifnya tidak seimbang. Yang untung hanya satu dua orang yang punya kepentingan dan juga pengusaha yang notabene tidak beralamat dari warga sekitar,” katanya. (**)