FOKUSJATENG.COM, KARANGANYAR – Polemik keabsahan pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Berjo, mendapat apresiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Karanganyar.
Hal tersebut terlihat setelah Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karanganyar, bersama dengan Anggota Komisi A DPRD, Senin (10/4) siang melakukan koordinasi dan klarifikasi bersama dengan pengurus BUMDes, Pemerintah Desa Berjo, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Berjo, serta sejumlah dinas terkait seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades), Inspektorat dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Karanganyar.
Dalam audiensi atau klarifikasi tersebut, Ketua DPRD Karanganyar Bagus Selo mengharapkan setelah mendengar semua cerita dan pokok permasalahan yang ada di BUMDes Berjo, hingga menyeret Kepala Desa Berjo Suyatno dan pengurus BUMDes Eko Kamsono ke meja hijau.
“Ya solusi secepatnya itu adalah melakukan revisi terhadap peraturan desa (Perdes) terkait dengan BUMDes itu. Yang jadi masalah itu kepengurusan terhadap BUMDes, karena perdesnya lemah dan kuasa penuh memang ada di kepala desa,” terang Bagus Sello.
Disisi lain, Kepala Inspektorat Kabupaten Karanganyar Zulfikar Hadid mengungkapan, pemerintah kabupaten akan secepatnya berkonsultasi kepada kementerian baik kementerian dalam negeri maupun kementerian desa untuk mengetahui wewenang dari pelaksana tugas kepala desa.
“Kami akan segera konsultasikan ke kementerian, agar nanti dalam penyusunan peraturan desa tidak rancu. Serta meminta untuk penjelasan terhadap wewenang dari Pelaksana tugas (PLt) kepala desa,” ungkap Zulfikar Hadid.
Diungkapkan Hadid, Pemerintah Kabupaten Karanganyar sebenarnya ingin BUMDes Berjo itu nanti bisa menjadi salah satu pengelolaan BUMDes yang sesuai dengan regulasi dan menjadi percontohan dari BUMDes yang lain yang ada di Karanganyar.
Sementara itu Badan Pengawas BUMDes Berjo Agung Sutrisno yang hadir dalam pertemuan tersebut menegaskan agar semua pihak menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Sebab, pihaknya selalu pengurus telah digugat di PN Karanganyar.
“Karena ini sudah masuk ranah hukum dan sudah didaftarkan gugatan perdata di PN Karanganyar, kami minta untuk semua pihak menghormati proses hukum yang berjalan. Kami siap menghadapi gugatan tersebut” kata Agung Sutrisno.
Menurutnya penyelesaian secara hukum menjadi solusi paling tepat terkait polemik di BUMDes Berjo. Pihaknya justru menyayangkan adanya intervensi pihak-pihak lain dan mencoba memperkeruh suasana Desa Berjo melalui media sosial.
”Tidak perlu ada intervensi maupun demo-demo lagi. Kita tunggu saja nanti bagaimana gugatan di PN Karanganyar ini hasilnya seperti apa,” tandasnya.
Saat dikomfirmasi Pihak perwakilan warga Desa Berjo yang diwakili Penasehat Hukumnya Kusumo Putro mengaku cukup lega dengan hasil pertemuan yang digelar di DPRD Karanganyar. Hal ini tak lepas dari adanya angin segar DPRD Karanganyar yang berharap adanya kepengurusan baru dan Perdes baru pengganti Perdes Nomor 3 tahun 2008.
“Kami kira hasil pertemuan ini sesuai yang diharapkan. Yakni adanya dukungan akan adanya pengurus baru di BUMDes Berjo serta menyarankan kepada perangkat desa untuk segera merumuskan Perdes yang baru,” ucap Kusumo. (Bs/bre)