Keji ! Hasil Autopsi Jasad Janda Korban Pembunuhan di Cepogo

Tersangka Nuryanto(kaos biru) mengaku menyesali perbuatannya. Apalagi, kini istri sirinya juga ikut ditahan dan diproses hukum. (yull/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-BOYOLALI- Polisi mengamankan dua tersangka kasus pembunuhan janda penjual bubur, Jumiyem (64), warga Dukuh Sidosari, Desa Gubug, Kecamatan Cepogo Kabupaten Boyolali. Kedua tersangka yakni Nuryanto (42) yang juga keponakan korban serta istri sirinya, Mudmainah (40) ditangkap ditempat yang berbeda.
Kasat Reskrim Polres Boyolali AKP Dona Briadi saat rilis kasus tersebut mengatakan dari hasil penyidikan, terungkap bahwa tersangka Nuryanto sudah punya niat untuk membunuh korban sejak tiga hari sebelum kejadian. Untuk itulah, saat mendatangi rumah korban, dia sudah mengenakan sarung tangan sembari membawa linggis linggis.
“Niatnya adalah membunuh untuk menguasai harta korban,” ujar Kasat Reskrim. Rabu 12 April 2023.
Tersangka datang ke rumah korban pada Rabu 5 April malam dengan berpura- pura membeli rokok dan meminjam uang. Korban selama ini berjualan bubur dan membuka warung kelontong.
“Saat itu korban, menurut pengakuan tersangka, enggan memberi pinjaman uang,” kata Dona.
Pelaku lalu marah dan memukul punggung dan kepala menggunakan linggis. Kemudian tersangka melucuti gelang seberat 50 gram dan kalung milik korban. Dalam kondisi terluka dan kesakitan, korban lalu dipaksa untuk menyerahkan surat pembelian perhiasan emas. Setelah surat perhiasan didapat, tersangka dengan bengis menusuk korban menggunakan linggis dan sebilah pisau ke dada dan punggung korban.
“Jadi korban ini kurang lebih terdapat 13 luka tusukan, ada di kepala, tubuh bagian depan, kaki, dan tangan.”
Tersangka kemudian kabur ke rumah kontrakannya di Bandungan. Perhiasan emas lalu diserahkan kepada istri sirinya. Namun hanya kalung yang diambil untuk dijual seharga Rp 3,5 juta.
Kedua tersangka berhasil dibekuk pada Minggu 9 April pukul 17.30. Tersangka Nuryanto ditangkap disalah satu warung kopi di wilayah Bandungan, sedangkan Mudmainah diamankan di kontrakannya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti gelang emas 50 gram dan uang tunai Rp 950 ribu. Polisi juga mengamankan barang bukti yang digunakan untuk membunuh korban. Antara lain, linggis, pisau dan tabung gas melon.
Dari hasil autopsi jasad korban, juga ditemukan beberapa luka robek disertai patah tulang pada beberapa bagian tubuh korban serta luka yang disebabkan trauma benda tumpul dan tajam.
Sedangkan penyebab kematian Jumiyem, berdasarkan hasil autopsi, adalah trauma di kepala yang mengakibatkan patah tulang tengkorak dan kerusakan organ otak.
“Tersangka dikenai pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.”
Sementara itu tersangka Nuryanto menyesali perbuatannya. Apalagi, kini istri sirinya juga ikut ditahan dan diproses hukum. Menurutnya, pembunuhan disebabkan dirinya bingung dimintai uang oleh istri sirinya. Hingga kemudian dia nekat membunuh korban dan menguasai harta bendanya. (**)