Oleh: Lilik Wahyu Catur Wibowo,SE
PPS Desa Tegalrejo, Kecamatan Sawit, Kabupaten Boyolali
Tahapan Pemilu merupakan proses yang sangat panjang. Dalam Undang – undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 disebutkan bahwa Pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali, untuk Hari, Tanggal dan Waktu Pemungutan Suaranya ditetapkan dengan Keputusan KPU. Pemilu yang diselenggarakan setiap lima tahun sekali tersebut memiliki proses tahapan- tahapan yang harus dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum, PPK dan PPS selaku penyelenggara Pemilu.
Salah satu tahapan yang panjang tersebut adalah penyusunan daftar pemilih yang meliputi :
- Pemutakhiran data pemilih adalah kegiatan untuk memperbaharui data pemilih yang disusun oleh KPU Kabupaten/Kota berdasarkan hasil penyandingan data pemilih tetap Pemilu atau Pemilihan terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan dengan DP4 untuk selanjutnya dijadikan bahan dalam malakukan pemutakhiran.
- Data Pemilih Hasil Pemutakhiran ( DPHP ) merupakan data pemilih hasil dari proses pemutahiran data pemilih yang dilakukan oleh Petugas Pemutahiran Data Pemilih (Pantarlih)
- Data Pemilih Sementara ( DPS ) yang selanjutnya disingkat DPS adalah daftar pemilih hasil kegiatan pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan dibantu oleh PPK,PPS, dan Pantarlih
- Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang selanjutnya disingkat DPSHP adalah DPS yang telah diperbaiki berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat dan/atau peserta Pemilu.
- Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Akhir yang selanjutnya disingkat DPSHP Akhir adalah DPSHP yang telah diperbaiki berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat dan/atau peserta Pemilu.
- Daftar Pemilih Tetap yang selanjutnya disingkat DPT adalah DPSHP Akhir yang telah diperbaiki oleh PPS, direkapitulasi oleh PPK, dan ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.
- Daftar Pemilih Tambahan yang selanjutnya disingkat DPTb adalah Daftar Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.
- Daftar Pemilih Khusus yang selanjutnya disingkat DPK adalah daftar Pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb.
Tahapan penyusunan daftar pemilih saat ini pada tahapan penyusunan DPSHP Yang saat ini masih proses masukan dan tanggapan masyarakat.
Sebelum proses Tahapan DPSHP ini ada tahapan yang pada tahapan tahapan Pemilu sebelumnya tidak ada. tahapan tersebut yaitu Uji Publik DPS Di Tingkat Desa/Kelurahan. Uji publik DPS tersebut mempunyai tujuan DPS dari daftar pemilih hasil kegiatan pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan dibantu oleh PPK,PPS, dan pantarlih dapat dikoreksi dan di teliti oleh tokoh tokoh masyarakat, Pemerintah Desa dan pengawas serta siapapun yang hadir dalam pelaksanaan uji publik tersebut.
Kegiatan uji publik DPS tersebut selain sebagai koreksi data juga sebagai wujud transparansi data dalam proses tahapan serta sebagai bentuk pengawasan partisipatif masyarakat. Untuk itu dalam memaksimalkan kegiatan uji publik tersebut perlu adanya proses dan persiapan kegiatan yang memberikan ruang masyarakat yang luas untuk benar benar ikut terlibat aktif baik dalam meneliti data dan melihat prosesnya. Jadi apabila kegiatan tersebut dilakukan secara maksimal akan meminimalisir kekeliruan kekeliruan data pemilih tersebut.
Dalam uji publik DPS yang telah ditetapkan jadwal dari KPU Kabupaten Boyolali relatif singkat. Dimana PPS Desa/ Kelurahan mulai menerima data DPS yang harus di tempel sampai pelaksanaan uji publik kurang lebih hanya 5 Hari. Ada beberapa pertanyaan yang muncul? jika pelaksanaan uji publik DPS,peserta rapat yang hadir langsung diminta melakukan koreksi, tanggapan dan masukan, apakah bisa mengoreksi dengan maksimal? Apalagi data warganya banyak dan DPS saat ini berdasarkan urutan Abjad bukan per Keluarga jadi ada kemungkinan peserta yang di undang khususnya yang diwakili Ketua RT belum tentu hafal dengan semua anggota warganya.
Untuk itu biar uji publik DPS dengan tujuan transparansi data dan pengawasan partisipatif masyarakat itu dapat hasil maksimal, PPS Desa Tegalrejo, Kecamatan Sawit, Kabupaten Boyolali perlu melakukan kreatifitas kegiatan supaya tujuan tersebut dapat tercapai. Jadwal uji publik sesuai rencana waktu yang telah ditentukan KPU Kabupaten Boyolali ditentukan pelaksanaan uji publik DPS Desa Tegalrejo pada 16 April 2023. Untuk Itu PPS Desa Tegalrejo melakukan kegiatan kegiatan persiapan dan pelaksanaan meliputi :
- PPS memilah DPS per RT dari DPS yang telah ditetapkan KPU Kabupaten/Kota, Kegiatan pemilahan data DPS per RT ini bertujuan supaya data terpilah dan mudah dipahami sebagai bahan koreksi.
- Koordinasi dengan Petugas Pemutahiran Data Pemilih (Pantarlih) dan pembagian tugas wilayah untuk proses koreksi DPS per RT, Kegiatan ini bertujuan supaya data DPS per RT melalui Pantarlih dan difasilitasi Pantarlih untuk koordinasi ke wilayah RT Se- Desa Tegalrejo, Kecamatan Sawit, Kabupaten Boyolali.
- Hasil data DPS hasil koordinasi ke wilayah RT sebagai bahan uji publik DPS. Kegiatan ini bertujuan supaya dalam pelaksanaan uji publik DPS sudah mempunyai bahan yang valid karena Data sudah dipelajari dan sudah dikoreksi dalam waktu yang cukup panjang.
- Pelaksanaan uji publik DPS yang melibatkan PPS, Pantarlih, Ketua RT,Ketua RW, Pemerintah Desa, Pengawas Pemilu desa, Tokoh Partai wilayah desa dan Tokoh masyarakat. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan ruang masyarakat seluas luasnya dalam melakukan koreksi dan pengawasan partisipatif terhadap data DPS. Dalam pelaksanaannya masing masing Wilayah RT satu per satu diberikan kesempatan untuk memberikan masukan, pendapat dan koreksi dari data DPS dan selanjutnya semua Tamu undangan diberikan untuk memberikan tanggapan dan masukan. Dalam pelaksanaan kegiatan ui publik DPS bisa lebih hidup, Hal itu dikarenakan peserta/ tamu undangan sudah memiliki bahan untuk diskusi dalam memberikan tanggapan dan masukan dari data yang telah dipelajari terlebih dahulu. PPS Desa Tegalrejo berharap dengan data dipelajari dahulu masyarakat juga ikut aktif dalam pengawasan partisipatif baik data dan proses tahapan, Karena proses yang baik tidak akan mengingkari hasil sehingga tujuan yang diharapkan bisa tercapai.
- Penyusunan Berita Acara Kegiatan Uji Publik.
Rekapitulasi data Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan data perbaikan tidak semata mata langsung di tuangkan dalam Berita Acara, tetapi di cari sumber bukti yang relevan dulu. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa data yang disampaikan ada bukti valid untuk mendukung perubahan data tersebut.
Dengan rangkaian kegiatan persiapan dan pelaksanaan uji publik ada beberapa catatan dan evaluasi yang disimpulkan untuk direkomendasikan yaitu :
- Masyarakat supaya meneliti data kependudukan, sehingga kalau ada kesalahan data yang tidak sesuai segera di perbaiki, Karena data DPS ini indikator utamanya harus sesuai dengan data kependudukan meskipun data DPS tidak sesuai, tidak bisa langsung diperbaiki.
- Dengan memberikan ruang masyarakat dalam koreksi data dengan metode metode kegiatan yang terukur akan meminimalisir kesalahan data karena secara tidak langsung proses pengawasan partisipatif akan berjalan alamiah.
- Dalam proses tahapan tahapan untuk lebih partisipatif dengan lebih memahami karakter masyarakat setempat supaya demokrasi yang melayani benar benar tercapai. (*)