FOKUS JATENG-BOYOLALI- Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali melaksanakan putusan pengadilan yaitu eksekusi perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terpidana pasutri Bambang Kuswanto (36) dan Istiyah (32) warga Desa Karangmojo Rt 06 Rw 02, Kecamatan Klego, Boyolali.
Kasus pencucian uang itu bermula dari perkara tindak pidana cukai rokok ilegal yang telah diputus Pengadilan Negeri (PN) Demak. Dari kasus itu, diketahui pasutri tersebut juga melakukan tindak pidana pencucian uang.
Kajari Boyolali, Andhie Fajar Arianto dalam rilis kepada wartawan menjelaskan,
barang bukti TPPU yang dikembalikan ke kas negara terdiri uang tunai total Rp 4.490.252.546.
Dijelaskan, barang bukti, uang milik Bambang Kuswanto senilai Rp1 miliar di salah satu bank unit Klego, uang Rp501.516.227 di salah satu bank unit Nepen, Teras, disimpan atas nama ibu kandung Bambang, Siti Bariyah.
Kemudian, uang Rp2.988.736.319 yang disimpan atas nama Siti Bariyah di salah satu bank unit Klego juga turut disita. “Jadi total uang senilai Rp4.490.252.546,” katanya.
Uang itu dikembalikan melalui Bank BNI di kantor Kejari Boyolali dalam bentuk tunai pecahan Rp100.000.
“Juga ada barang bukti TPPU lainnya,” kata Kajari di kantornya, Selasa 16 Mei 2023.
Barang atau benda lain yang dieksekusi yaitu, sebuah rumah di Desa Sraten, Kecamatan Karanggede atas nama Sudarmanto. Kemudian dua bidang tanah masing masing- masing terletak di Desa Munggur, Kecamatan Andong dan Desa Karangmojo, Kecamatan Klego.
Juga dua buah ponsel dan sebuah tablet. Untuk uang sebesar Rp 4 miliar lebih, langsung dikembalikan ke kas negara. Sedangkan untuk tanah, ponsel dan tablet bakal dilakukan lelang terlebih dahulu.
“Baru kemudian uang hasil lelang dikembalikan ke kas negara.”
Diungkapkan, eksekusi tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No 7724 K/Pid.Sus/2022 tanggal 27 Desember 2022 untuk terpidana Bambang Kuswanto. Dimana daalam amar utusan disebutkan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan TPPU.
“Terdakwa dikenai pidana penjara selama 2 tahun penjara dikurangi selama terdakwa ditahan. Juga wajib membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan.”
Sedangkan untuk terpidana Istiyah atas dasar Putusan Pengadilan Negeri Boyolali No: 158/ Pid.Sus/2022/PN.Byl tanggal 1 Februari 2023. Putusannya terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah TPPU.
Terdakwa Istiyah dikenai hukuman pidana 1 tahun penjara dikurangi selama terdakwa ditahan. Ditambah membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. (**)