Polres Karanganyar Berhasil Meringkus Sindikat Copet HP dari Luar Kota

 

FOKUSJATENG.COM, KARANGANYAR  – Jajaran Polres Karanganyar berhasil mengamanakan sindikat  copet HP. Mereka  diamankan polisi saat sedang beraksi di tengah keramaian acara konser musik cadas, di area lapangan parkir timur De Tjolomadoe, Karanganganyar, pada Sabtu (13/5/2023) malam.

Tiga pelaku digelandang ke Mapolres Karanganyar dan telah ditetapkan menjadi tersangka Masing-masing, berinisial MJ (27) warga Johar Baru, Jakarta Pusat dan FV (27) warga Batuceper, Tangerang. Kedua tersangka ini adalah pasangan suami istri. Dan satu lagi, SR (21) warga Johar Baru, Jakarta Pusat. Sementara, empat pelaku lainnya berhasil kabur dan kini masih buron.

Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy, mengatakan aksi itu telah direncanakan para pelaku. Mereka bersama-sama berangkat dari Jakarta, Jumat (12/5/2023), menyewa jasa transportasi mobil online, dan sempat menginap di salah satu hotel di daerah Colomadu.

“Di lokasi konser, tersangka FV menunggu di deretan belakang penonton, sedangkan tersangka lainnya berbaur di antara kerumunan penonton dan mencari target. Handphone yang berhasil dicuri dari korbannya lalu diserahkan kepada FV untuk kemudian dinonaktifkan dan disembunyikan,” terang Jerrold, saat jumpa pers di Mapolres Karanganyar, Senin (15/5/2023).

Tersangka MJ , FV dan SR berhasil ditangkap saat masih berada di lokasi sesaat setelah konser musik selesai. Sejumlah petugas yang curiga terhadap gerak-gerik mereka kemudian menghampirinya.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka MJ , EV dan SR kedapatan membawa enam handphone dengan berbagai merek. Selanjutnya ketiga tersangka dibawa anggota Reskrim ke Polsek Colomadu untuk dimintai keterangan kemudian diserahkan ke Polres Karanganyar,” jelasnya.

Dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan 18 buah handphone yang dicuri para pelaku, selanjutnya dijadikan barang bukti.

“Jika dinominalkan, seluruh kerugian para korban mencapai puluhan juta rupiah. Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan hukuman kurungan penjara maksimal selama 7 tahun,” ungkap AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy.

Sementara, saat ditanya mengapa nekat melakukan aksi pencurian tersebut dan mengajak serta istrinya, FV. Tersangka MJ mengaku karena desakan ekonomi untuk mencukupi kebutuhan hidup keluarga bersama keempat anaknya.

“Baru satu kali ini saya melakukan (nyopet : red), sebelumnya belum pernah. Itu juga pun saya hanya diajak oleh mereka yang kabur itu. Saya dan istri saya terpaksa mau diajak, karena mencarikan biaya untuk kebutuhan empat anak kami,” kata tersangka . ( kc/bre)