FOKUSJATENG.COM, KARANGANYAR – Proses Tahapan pengajuan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Karanganyar untuk Pemilu 2024 yang digelar KPU Karanganyar sejak tanggal 1 hingga 14 Mei 2023, telah dilaksanakan.
Setelah tahapan tersebut, KPU Karanganyar melakukan rekapitulasi pengajuan bacaleg. Hasil keseluruhan, ada sebanyak 570 bacaleg dari 18 partai politik (parpol). Jumlah tersebut terdiri dari 342 bacaleg laki-laki dan 228 bacaleg perempuan.
Keterangan itu disampaikan Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Karanganyar, Muhammad Maksum, dalam acara jumpa pers yang digelar di Kantor KPU Karanganyar, Senin (15/5/2023).
Muhammad Maksum memperinci 18 nama parpol peserta pemilu 2024 sekaligus jumlah bacaleg di 5 Daerah Pemilihan (Dapil) di Kabupaten Karanganyar.
“Dimulai sesuai nomor urut, PKB mengajukan 45 bacaleg. Gerindra 45 bacaleg, PDI Perjuangan 45 bacaleg, Golkar 45 bacaleg, Nasdem 45 bacaleg, Partai Buruh 22 bacaleg, Partai Gelora 17 bacaleg, PKS 45 bacaleg. Bacaleg tersebut seluruhnya tersebar di lima Dapil. Kemudian PKN mengajukan 4 bacaleg tersebar di Dapil II dan Dapil V. Hanura mengajukan 3 bacaleg di Dapil II saja,” paparnya kepada wartawan.
Selanjutnya, Partai Garuda mengajukan 10 bacaleg, PAN 45 bacaleg, PBB 43 bacaleg, Demokrat 45 bacaleg, PSI 19 bacaleg, Perindo 45 bacaleg, PPP 31 bacaleg, dan terakhir Partai Ummat mengajukan 16 bacaleg. Bacaleg tersebut seluruhnya tersebar di lima Dapil.
“Berdasarkan jumlah bacaleg yang tersebar di lima Dapil, untuk Dapil I ada 122 bacaleg, Dapil II sejumlah 130 bacaleg, Dapil III 100 bacaleg, Dapil IV 93 bacaleg, dan Dapil V ada 125 bacaleg. Kesimpulannya, bahwa jumlah bacaleg terbanyak ada di Dapil II, sedangkan paling sedikit di Dapil IV,” tandas Maksum.
Dia menambahkan, sesuai hasil rapat pleno, KPU Karanganyar menetapkan bahwa mulai tanggal 15 Mei hingga 23 Juni 2023 mendatang, akan dilakukan tahapan verifikasi administrasi persyaratan bacaleg.
“Dari verifikasi itulah, nantinya kami akan menuangkan hasil mengenai bacaleg yang sudah memenuhi persyaratan maupun yang belum. Dan sesuai Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023, bahwa bagi bacaleg yang belum memenuhi persyaratan, maka partai pengusung bacaleg yang bersangkutan akan diberi kesempatan untuk mengajukan perbaikan, yakni mulai tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023,” jelasnya.
Di antara 18 parpol yang telah mendaftarkan bacaleg, hanya Partai Gelora belum meng-upload berkas syarat pencalonan ke aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Menurut Maksum, penyebabnya karena terjadi kendala pada jaringan internet. Sehingga, saat menyerahkan pengajuan bacaleg ke KPU Karanganyar, pada Minggu malam (15/5/2023), pukul 23.00 WIB. partai tersebut baru memberikan berkas dokumen secara fisik atau manual.
Mengenai hal itu, dia menegaskan, bahwa berdasar Peraturan KPU Nomor 476 Tahun 2023, bagi parpol yang belum mengisi dokumen bakal calon ke silon namun persyaratannya telah diterima KPU, maka partai yang bersangkutan masih diberi kesempatan dalam waktu 2×24 jam untuk mengunggah dokumen tersebut ke silon.
“Untuk 17 partai yang lain tidak ada masalah dan sudah memasukkan seluruh berkas ke silon. Hanya Partai Gelora yang belum, dan diberi kesempatan 2×24 jam untuk melakukan proses upload semua dokumen syarat pencalonan dan syarat bakal calon ke dalam silon, agar verifikasi administrasi bisa kami lakukan,” terangnya.
Adapun bagi bakal calon dengan profesi tertentu yang sesuai persyaratan administrasi pencalonan diharuskan mengundurkan diri, KPU memberi waktu hingga batas akhir tahapan pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT), yaitu 3 Oktober 2023.
“Saat itu pula, terakhir parpol pengusung harus bisa menyertakan surat keterangan resmi pemberhentian bakal calon dari instansi atau lembaga yang berwenang. Karena tanggal 4 Oktober 2023 sudah dimulai tahapan penetapan DCT. Jika tidak bisa, konsekuensinya parpol pengusung tidak dapat mengganti bakal calon tersebut dengan yang lain. Dan bakal calon juga tidak bisa dimasukkan ke dalam DCT. Ini juga berlaku bagi bacaleg dari kepala desa, ASN, TNI polri maupun kepala daerah baik gubernur maupun bupati,” pungkasnya. (Kc/bre)